MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Tersangka berinisial MDS (22), warga Pasuruan sempat melawan saat ditangkap.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Supra Fit milik warga Desa Bocek, C (45), yang dilaporkan hilang pada Sabtu (4/10/2025).
Baca Juga: Modus Baru Curanmor di Kota Malang: Kerja Seminggu di Warung, Langsung Gasak Motor Majikan
Kejadian bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di tepi sawah tempatnya bekerja. Sekitar pukul 11.30, korban mendapati motornya sudah raib dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karangploso.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisa rekaman itu, petugas menemukan petunjuk penting yang mengarah pada identitas pelaku.
“Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Tim memanfaatkan rekaman CCTV untuk melacak arah pelarian pelaku dan kendaraan yang digunakan,” ujar Bambang, Jumat (10/10/2025).
Dua hari setelah kejadian, pada Senin (6/10/2025) petugas berhasil menemukan tersangka beserta sepeda motor hasil curian. Saat akan diamankan, MDS sempat melawan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Baca Juga: Restorative Justice, Polres Batu Bebaskan Tuduhan Curanmor pada ODGJ di Kota Batu
“Tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat hendak diamankan. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur kepolisian,” terang Bambang.
Menurutnya, pengungkapan cepat ini berkat kerja sama antara masyarakat dan aparat yang tanggap terhadap laporan. Setiap informasi dari warga menjadi bagian penting dalam mempercepat penindakan di lapangan.
“Setiap laporan masyarakat kami tanggapi dengan cepat. Dukungan warga sangat membantu dalam mengungkap kasus seperti ini, terutama ketika informasi disampaikan segera setelah kejadian,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya keterkaitan tersangka dengan jaringan curanmor lintas daerah.
“Penyelidikan masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan tersangka memiliki keterkaitan dengan jaringan curanmor antarwilayah,” pungkas Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























