Tugumalang.id – Polres Batu akhirnya mengambil langkah restorative justice membebaskan terduga pelaku dari tuduhan curanmor di Pasar Induk Among Tani Kota Batu yang viral baru-baru ini. Pasalnya, terduga pelaku terbukti ODGJ alias orang dalam gangguan jiwa.
Proses restorative justice dilakukan pada Selasa (17/6/2025) malam. Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto Kapolsek Batu AKP Anton Subagijo memimpin langsung prosesi itu bersama pemilik motor warga Kelurahan Temas disaksikan jajaran perangkat desa dan pihak pasar.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko menerangkan langkah ini penting diambil mengingat lemahnya bukti perkara yang memberatkan pelaku. Pihaknya sendiri telah melakukan kroscek valid terhadap kondisi kejiwaan terduga pelaku.
Baca Juga: Polisi Tangkap Remaja Pelaku Curanmor di Tumpang, Malang
Terduga pelaku sendiri bernama Eka Prasetiyo (28) warga Dusun Banturejo RT 02 RW 04 Desa Sambirejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang. Status ODGJ didapat dari pihak keluarga yang mengirim dokumen resmi dari RSJ Radjiman Wediodiningrat, Lawang.
Pria itu didiagnosa medis mengalami paranoid schizophrenia (F20.0) dan memiliki riwayat tidak patuh dalam pengobatan. Ia menjalani perawatan di RSJ Radjiman pada 18 Maret 2025 dan dinyatakan pulang pada 27 Maret 2025 dengan kondisi remisi.
Baca Juga: Polisi Bekuk Sindikat Curanmor Kambuhan di Kota Batu
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga, EP telah diambil pulang pada 29 April 2025. Pihak rumah sakit menyebutkan bahwa EP memerlukan kontrol lanjutan dan pengobatan rutin untuk menjaga kestabilan kondisinya.
Diduga yang bersangkutan kembali linglung dan datang ke pasar di Kota Batu untuk mencari ibunya yang memang pernah bekerja di sana. Hingga saat di pasar, ia mengambil motor yang kuncinya masih tertinggal.
”Di situ, bukannya dia kabur, dia malah menawarkan ojek gratis pada salah satu pengunjung. Diteriaki lah dia maling dan akhirnya diamankan warga di sana. Keterangan ini kami dapat dari saksi yang dibonceng yang semula dikira komplotan,” kisahnya.
Berdasarkan kronologi lengkap itulah, polisi menilai terduga pelaku tidak memiliki motif pencurian sama sekali. Terlebih, pihaknya juga mendapati informasi dari kepolisian di Jombang bahwa EP juga sering kali mengambil motor yang kuncinya nyantol.
”Tapi begitu bensin habis, motor itu digeletakkan begitu saja, terus jalan lagi. Selain itu, diperkuat juga dengan dokumen riwayat medis dari RSJ Lawang. Jadi, kami menilai bahwa restorative justice menjadi langkah yang bijak,” jelasnya.
Hasil dari gelar perkara tersebut, pemilik motor dan petugas pasar sepakat untuk menghentikan perkara ini dan diselesaikan dengan langkah restorative justice. Lebih lanjut, terduga pelaku akan dikirim kembali ke RSJ Lawang untuk rawat inap agar tidak ada kejadian serupa.
”Hari ini kami akan mengantar yang bersangkutan kembali ke RSJ dan kami rekomendasikan untuk dirawat inap saja,” tuturnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























