Sabtu, Agustus 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus 5 Tersangka Komplotan Curanmor dalam Sebulan

M Ulul Azmy by M Ulul Azmy
Juli 1, 2026 2:03 pm
in Hukum & Kriminal
Konferensi pers Polres Batu usai ringkus 5 komplotan curanmor. Foto: Dok.

Konferensi pers Polres Batu usai ringkus 5 komplotan curanmor. Foto: Dok.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu sukses meringkus 5 orang tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam kurun sebulan. Kelima tersangka ditangkap dari dua kejadian.

Pertama, petugas mengamankan 2 orang berinisial KW dan EWP yang diduga berperan sebagai penadah. Kedua tersangka terlibat pencurian di Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Selasa (30/6/26).

READ ALSO

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Kedua tersangka ini ialah KW, warga Kecamatan Kasembon, dan EWP, warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin menjelaskan modus operandi para pelaku adalah memperjualbelikan sepeda motor hasil kejahatan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Baca Juga: Jembatan Merah Putih Presisi Polres Batu Diresmikan, Akses Warga Desa Kini Lebih Efektif

“KW diketahui bertindak sebagai perantara yang menjual sepeda motor kepada EWP dengan harga Rp8.600.000. Sementara itu, pelaku utama berinisial Y (DPO) saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax, beberapa telepon genggam milik korban maupun pelaku, serta kelengkapan dokumen kendaraan milik korban berinisial NMYO. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp32.700.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 591 UU No. 01 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Pagar Pengaman Jembatan Cangar Segera Dibangun, Polres Batu dan PUPR Jatim Gerak Cepat

Sementara, aksi curanmor kedua, pelaku berinisial EW, warga Kelurahan Temas, Kota Batu, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah sempat diamuk massa. Aksi curanmor ini berhasil digagalkan oleh warga di Jalan Sarimun, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Minggu (28/06/2026) sore.

Zaenal menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban berinisial YF sedang bertamu ke rumah kerabatnya di Desa Beji dan memarkirkan sepeda motor miliknya dengan kondisi kunci masih tertinggal di dashboard, Selasa (30/6/26)

“Pelaku EW beraksi seorang diri dengan berjalan kaki dari arah BNS menuju lokasi kejadian. Saat melihat sepeda motor korban yang tidak terkunci, pelaku langsung mencoba membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar AKP Zaenal Arifin.

Aksi pelaku diketahui oleh saksi RI, istri dari pemilik rumah, yang langsung berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan “maling” segera memberikan respons cepat.

Pelaku yang panik sempat menjatuhkan sepeda motor korban dan berupaya melarikan diri, namun berhasil diringkus warga sekitar 30 meter dari lokasi kejadian.

Mendapat laporan dari warga, Piket Pamapta bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, jaket, dan tas kecil milik pelaku.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Batu guna proses penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 476 UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkait kejadian ini, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, memberikan himbauan tegas kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ceroboh saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kunci kontak dicabut dan kendaraan dalam keadaan terkunci stang atau menggunakan kunci ganda meski hanya ditinggal sebentar,” tegas Huda.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

Tags: kota batukriminal kota batuPOlres Batusatreskrim polres batu

Related Posts

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan
Hukum & Kriminal

Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan

Selasa, 4 Agu 2026
Next Post
Aston Malang Hotel

Ren & Reina Akan Temani Tamu Nikmati Japanese Street Food di Aston Malang Hotel & Conference Center

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.