Malang, Tugumalang.id – Komplotan pencuri baterai tower di Kabupaten Malang menggunakan linggis untuk membobol pengaman dan memutus kabel alarm agar aksi mereka tidak terdeteksi.
Dua tersangka, AF (25) dan MA (35), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berperan sebagai eksekutor.
Kedua tersangka merusak gembok, pagar, maupun pengaman area tower menggunakan linggis dan sejumlah peralatan lainnya. Setelah berhasil masuk, pelaku memutus kabel alarm untuk mencegah sistem keamanan memberikan peringatan.
Mereka kemudian membongkar pelindung baterai dan membawa baterai lithium menggunakan sepeda motor. Aksi ini awalnya dilaporkan PT Telkomsel pada Jumat (31/7/2026).
Saat itu, sistem keamanan salah satu tower Telkomsel di Desa Gunungronggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, memberikan alarm yang menunjukkan baterai telah dicuri. Informasi tersebut diterima pihak maintenance yang kemudian menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas Telkomsel melihat pintu gerbang tower dalam keadaan terbuka dan rusak. Gembok pengaman telah hilang, pengaman baterai terlepas, serta kabel alarm ditemukan dalam kondisi terputus.
Baca juga: Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dua unit baterai lithium Huawei berkapasitas 100 Ah telah hilang. Baterai tersebut merupakan sumber daya cadangan yang menjaga perangkat BTS tetap beroperasi ketika pasokan listrik utama mengalami gangguan.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, para tersangka memiliki latar belakang bekerja serabutan dan kuli bangunan. Setelah mengetahui baterai bisa diambil dengan mudah dengan risiko rendah, mereka melakukan pencurian di berbagai lokasi.
“Setelah mengetahui baterai ini mudah diambil dengan risiko relatif rendah dan bisa dijual, mereka kemudian mengulangi aksinya di berbagai lokasi,” kata Hafiz saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (7/8/2026).
Baterai hasil curian selanjutnya tidak langsung dijual secara terbuka. Barang tersebut dikirim kepada pembeli di luar daerah melalui jasa ekspedisi. Penjualan dilakukan oleh tersangka berinisial RP (29), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Hafiz menambahkan, aksi komplotan ini terbongkar saat polisi melakukan pengembangan terhadap laporan pencurian yang dibuat PT Telkomsel. Usai melakukan penyidikan, polisi menangkap tiga orang tersangka. Sementara satu orang pelaku masih buron.
Baca juga: Ungkap Pelaku Pembobol Baterai Tower, Satreskrim Polres Batu Terima Penghargaan dari Telkomsel
“Kami masih mendalami kepada siapa baterai tersebut dijual,” kata Hafiz.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua baterai lithium Huawei 100 Ah yang belum sempat dijual. Polisi juga menyita dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi serta sejumlah peralatan seperti linggis, gunting, obeng, palu, kunci Inggris, dan kunci pipa besi.
Diberitakan sebelumnya, Polres Malang mengungkap komplotan pencuri baterai tower yang beraksi di 17 TKP. Lokasi tersebut tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Malang, dengan kasus terbanyak di Bantur dan Tumpang.
Aksi pencurian dilakukan sejak Mei 2026 hingga Senin (3/8/2026) lalu. Para tersangka mencuri 27 unit baterai lithium yang masing-masing seharga Rp16 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp432 juta.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak dan secara bersama-sama. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


























