Malang, Tugumalang.id – Polres Malang mengamankan 2.307 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai jenis dari sejumlah wilayah di Kabupaten Malang. Barang bukti tersebut diamankan dalam Operasi Cipta Kondisi yang berlangsung sejak Senin (31/8/2026).
Razia dilakukan hingga Kamis (17/9/2026). Dalam operasi tersebut, polisi juga melakukan pemetaan lokasi, patroli, hingga dialog dengan pemilik usaha untuk mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal kembali terjadi.
Dari ribuan botol yang diamankan, polisi menemukan berbagai jenis minuman beralkohol. Di antaranya arak, trobas, hingga minuman beralkohol dengan kadar tinggi yang ditemukan dalam penertiban di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, operasi dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan agar miras ilegal tidak semakin mudah diperoleh masyarakat.
“Kami ingin peredaran miras ilegal dapat ditekan, sehingga lingkungan masyarakat tetap aman dan nyaman,” kata Rulian, Kamis (17/9/2026).
Baca juga: Polres Malang Sita 1.770 Botol Miras Ilegal, Temukan Arak Bali di Tajinan

Menurutnya, sasaran operasi ditentukan berdasarkan informasi yang diterima kepolisian. Sejumlah satuan turut dilibatkan, mulai dari Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta hingga Polsek jajaran.
Rulian menegaskan, upaya pencegahan juga perlu dilakukan di tingkat lingkungan. Sebab, kemudahan akses terhadap miras ilegal dinilai dapat meningkatkan potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak semestinya.
“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha. Jangan sampai ada penjualan miras secara ilegal, terlebih jika peredarannya berada di lingkungan permukiman atau mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya mengamankan barang bukti. Pemilik usaha yang kedapatan menjual miras ilegal juga diberi edukasi agar tidak kembali melakukan penjualan yang melanggar ketentuan.
Baca juga: Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal, 39 Tersangka Dirangkus
Polres Malang turut mengajak masyarakat berperan dalam mengawasi peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras ilegal dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center 110.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal, sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” tutur Rulian.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko































