Malang, Tugumalang.id – Polresta Malang Kota menetapkan IF sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di wilayah Tlogomas, Kota Malang, Sabtu (12/9/2026).
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan penetapan tersangka tersebut. IF juga telah ditahan.
“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka dan saat ini sudah ditahan,” kata Lukman, Senin (14/9/2026).
Lukman belum dapat menjelaskan lebih detail terkait kronologi dugaan pemerkosaan tersebut. Satreskrim Polresta Malang Kota masih mendalami kasus itu.
“Mohon waktu, karena masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UB
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang-Pasuruan Raya M Zakki mendapatkan aduan soal kasus tersebut dari komunitas ojol Barisan Driver Suhat Malang.
Seorang driver ojol awalnya menemukan customer perempuan dalam kondisi menangis di kawasan Suhat, Kota Malang. Customer tersebut mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh teman pacarnya di wilayah Tlogomas.
Berdasarkan keterangan korban, kasus itu bermula saat korban hendak curhat karena frustrasi setelah putus asmara dengan kekasih. Korban kemudian curhat kepada teman pacarnya yang juga dikenalnya.
“Korban ini pengen curhat, nah sekitar jam 9 malam itu dijemput dan dibawa kerumah terduga pelaku. Di situlah justru terjadi dugaan pemerkosaan,” ungkapnya.
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan di Kalipare, Korban dan 4 Tersangka di Bawah Umur
Zakki memastikan Yakuza Maneges akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Dia menegaskan tak akan memberi ampun jika pelaku terbukti melakukan kejahatan tersebut.
“Saya pastikan bahwa korban akan mendapat keadilan. Tak ada ceritanya Yakuza mendampingi perkara tak sampai tuntas. Kami akan sikat pelaku kejahatan tanpa ampun,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko






























