Minggu, Agustus 23, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

Redaksi by Redaksi
November 29, 2025 12:13 pm
in News
Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sengketa kepemilikan Sardo Swalayan yang berada di Kota Malang dan Pandaan memanas. Sengketa itu muncul pasca Tatik Swartiatun dan suaminya bercerai pada 2010 lalu.

Setelah bertahun-tahun berjuang mempertahankan hak atas harta gana gini itu, Tatik memperoleh kemenangan penting melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan.

READ ALSO

BPBD Kota Batu Ingatkan Pendaki Tak Buang Puntung Rokok di Gunung

Kunjungan Wisatawan Melonjak, Realisasi Pajak Hiburan Kota Batu Tembus 83 Persen

Kuasa hukum Tatik, Helly, SH, MH menjelaskan bahwa persoalan bermula dari perceraian kliennya dengan IR pada 2010. Dalam pernikahan itu terdapat sejumlah harta bersama, salah satunya Sardo Swalayan yang berlokasi di Malang dan Pandaan.

Baca Juga: Rekomendasi Toko Kebutuhan Kost Sekitar UB: Terlengkap di Sekitar Kampus!

Namun dalam perjalanannya, muncul gugatan intervensi dari kakak dan adik IR yakni CR dan FN. Melalui Akta Pernyataan Bersama Nomor 7/2016 yang dibuat di hadapan notaris di Karawang, mereka mengklaim bahwa Sardo Swalayan adalah harta warisan bersama, bukan bagian dari harta gana gini antara Tatik dan mantan suaminya, IR.

“Akta itu kemudian dijadikan dasar gugatan wanprestasi antar saudara yang justru memperkuat klaim mereka. Dampaknya, gugatan gana gini milik ibu Tatik untuk Sardo tidak diterima sampai tingkat kasasi,” kata Helly, Jumat (28/11/2025).

Lantaran curiga ada dugaan manipulasi, Tatik melapor ke Polda Jatim pada 2020 dengan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta otentik.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Pasutri Netra di Kota Malang Jual Kerupuk Keliling, Tolak Dikasihani 

Laporan itu sempat dihentikan pada 2021, dengan terlapor IR, CR dan FN. Tatik lalu menempuh jalur perdata dan menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Bangil hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Dalam putusan PMH tersebut, hakim menyatakan Akta Nomor 7/2016 tidak sah, serta menegaskan bahwa Sardo Swalayan merupakan harta bersama antara Tatik dan IR.

Berbekal putusan itu, Tatik meminta laporan pidananya dibuka kembali. Polda Jatim melalui gelar perkara khusus sempat menetapkan para terlapor sebagai tersangka. Namun proses kembali dihentikan setelah para terlapor mengajukan pengaduan masyarakat ke Bareskrim Polri.

“Di sinilah kami melihat kejanggalan. Sudah ada penetapan tersangka, artinya minimal dua alat bukti terpenuhi. Tetapi justru dikeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Sehingga kami tempuh praperadilan,” jelas Helly.

Hasilnya, hakim praperadilan mengabulkan seluruh permohonan Tatik. Surat penghentian penyidikan (SP3) itu dinilai tidak sah dan harus menerbitkam kembali SP2HP.

Hakim juga memerintahkan penyidik mencabut penghentian, melanjutkan penyidikan, mengirim berkas perkara ke kejaksaan, bahkan melakukan penahanan terhadap para tersangka yakni IR, CR dan FN.

Selain itu, kata Helly, hakim juga telah menetapkan bahwa laporan polisi Tatik tahun 2020 sah dan mengikat secara hukum.

“Kami berharap putusan ini memberi kejelasan dan menjadi pelajaran bahwa memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik adalah tindak pidana serius dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Tatik menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Kini, ia menanti keadilan atas hak-haknya itu.

“Kebenaran akan menemukan jalannya. Semoga kasus ini jadi pembelajaran agar tidak ada lagi orang yang mengalami hal serupa,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: harta gono ginikota malangSardo Swalayansengketa kepemilikan Sardo

Related Posts

BPBD Batu Ingatkan Pendaki Tak Buang Puntung Rokok di Gunung
News

BPBD Kota Batu Ingatkan Pendaki Tak Buang Puntung Rokok di Gunung

Minggu, 23 Agu 2026
Kunjungan Wisatawan Melonjak, Realisasi Pajak Hiburan Kota Batu Tembus 83 Persen
News

Kunjungan Wisatawan Melonjak, Realisasi Pajak Hiburan Kota Batu Tembus 83 Persen

Minggu, 23 Agu 2026
Menteri Ekraf Minta Festival Mbois Berdampak pada Kesejahteraan Pegiat Ekraf
News

Menteri Ekraf Minta Festival Mbois Berdampak pada Kesejahteraan Pegiat Ekraf

Minggu, 23 Agu 2026
Pemerintah Targetkan Swasembada Susu Nasional pada 2030
News

Pemerintah Targetkan Swasembada Susu Nasional pada 2030

Sabtu, 22 Agu 2026
Tugu Media Group Gelar Madah Burdah Sambut Maulid Nabi
News

Tugu Media Group Gelar Madah Burdah Sambut Maulid Nabi

Jumat, 21 Agu 2026
Mural Malang The Glory Land Hilang, Sejumlah Band Mundur dari Festival Mbois
News

Mural Malang The Glory Land Hilang, Sejumlah Band Mundur dari Festival Mbois

Jumat, 21 Agu 2026
Next Post
Fakta menarik pidato Presiden Prabowo di puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025. /Foto: YouTube Sekretariat Presiden.

Fakta Menarik Pidato Presiden Prabowo di Puncak HGN 2025: Dibuka Pantun dan Janji Revolusi Pendidikan

BERITA POPULER

  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.