Tugumalang.id – Sengketa kepemilikan Sardo Swalayan yang berada di Kota Malang dan Pandaan memanas. Sengketa itu muncul pasca Tatik Swartiatun dan suaminya bercerai pada 2010 lalu.
Setelah bertahun-tahun berjuang mempertahankan hak atas harta gana gini itu, Tatik memperoleh kemenangan penting melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan.
Kuasa hukum Tatik, Helly, SH, MH menjelaskan bahwa persoalan bermula dari perceraian kliennya dengan IR pada 2010. Dalam pernikahan itu terdapat sejumlah harta bersama, salah satunya Sardo Swalayan yang berlokasi di Malang dan Pandaan.
Baca Juga: Rekomendasi Toko Kebutuhan Kost Sekitar UB: Terlengkap di Sekitar Kampus!
Namun dalam perjalanannya, muncul gugatan intervensi dari kakak dan adik IR yakni CR dan FN. Melalui Akta Pernyataan Bersama Nomor 7/2016 yang dibuat di hadapan notaris di Karawang, mereka mengklaim bahwa Sardo Swalayan adalah harta warisan bersama, bukan bagian dari harta gana gini antara Tatik dan mantan suaminya, IR.
“Akta itu kemudian dijadikan dasar gugatan wanprestasi antar saudara yang justru memperkuat klaim mereka. Dampaknya, gugatan gana gini milik ibu Tatik untuk Sardo tidak diterima sampai tingkat kasasi,” kata Helly, Jumat (28/11/2025).
Lantaran curiga ada dugaan manipulasi, Tatik melapor ke Polda Jatim pada 2020 dengan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta otentik.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Pasutri Netra di Kota Malang Jual Kerupuk Keliling, Tolak Dikasihani
Laporan itu sempat dihentikan pada 2021, dengan terlapor IR, CR dan FN. Tatik lalu menempuh jalur perdata dan menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Bangil hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Dalam putusan PMH tersebut, hakim menyatakan Akta Nomor 7/2016 tidak sah, serta menegaskan bahwa Sardo Swalayan merupakan harta bersama antara Tatik dan IR.
Berbekal putusan itu, Tatik meminta laporan pidananya dibuka kembali. Polda Jatim melalui gelar perkara khusus sempat menetapkan para terlapor sebagai tersangka. Namun proses kembali dihentikan setelah para terlapor mengajukan pengaduan masyarakat ke Bareskrim Polri.
“Di sinilah kami melihat kejanggalan. Sudah ada penetapan tersangka, artinya minimal dua alat bukti terpenuhi. Tetapi justru dikeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Sehingga kami tempuh praperadilan,” jelas Helly.
Hasilnya, hakim praperadilan mengabulkan seluruh permohonan Tatik. Surat penghentian penyidikan (SP3) itu dinilai tidak sah dan harus menerbitkam kembali SP2HP.
Hakim juga memerintahkan penyidik mencabut penghentian, melanjutkan penyidikan, mengirim berkas perkara ke kejaksaan, bahkan melakukan penahanan terhadap para tersangka yakni IR, CR dan FN.
Selain itu, kata Helly, hakim juga telah menetapkan bahwa laporan polisi Tatik tahun 2020 sah dan mengikat secara hukum.
“Kami berharap putusan ini memberi kejelasan dan menjadi pelajaran bahwa memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik adalah tindak pidana serius dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Tatik menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Kini, ia menanti keadilan atas hak-haknya itu.
“Kebenaran akan menemukan jalannya. Semoga kasus ini jadi pembelajaran agar tidak ada lagi orang yang mengalami hal serupa,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























