Minggu, Oktober 11, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

Redaksi by Redaksi
November 29, 2025 12:13 pm
in News
Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sengketa kepemilikan Sardo Swalayan yang berada di Kota Malang dan Pandaan memanas. Sengketa itu muncul pasca Tatik Swartiatun dan suaminya bercerai pada 2010 lalu.

Setelah bertahun-tahun berjuang mempertahankan hak atas harta gana gini itu, Tatik memperoleh kemenangan penting melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan.

READ ALSO

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Kuasa hukum Tatik, Helly, SH, MH menjelaskan bahwa persoalan bermula dari perceraian kliennya dengan IR pada 2010. Dalam pernikahan itu terdapat sejumlah harta bersama, salah satunya Sardo Swalayan yang berlokasi di Malang dan Pandaan.

Baca Juga: Rekomendasi Toko Kebutuhan Kost Sekitar UB: Terlengkap di Sekitar Kampus!

Namun dalam perjalanannya, muncul gugatan intervensi dari kakak dan adik IR yakni CR dan FN. Melalui Akta Pernyataan Bersama Nomor 7/2016 yang dibuat di hadapan notaris di Karawang, mereka mengklaim bahwa Sardo Swalayan adalah harta warisan bersama, bukan bagian dari harta gana gini antara Tatik dan mantan suaminya, IR.

“Akta itu kemudian dijadikan dasar gugatan wanprestasi antar saudara yang justru memperkuat klaim mereka. Dampaknya, gugatan gana gini milik ibu Tatik untuk Sardo tidak diterima sampai tingkat kasasi,” kata Helly, Jumat (28/11/2025).

Lantaran curiga ada dugaan manipulasi, Tatik melapor ke Polda Jatim pada 2020 dengan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta otentik.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Pasutri Netra di Kota Malang Jual Kerupuk Keliling, Tolak Dikasihani 

Laporan itu sempat dihentikan pada 2021, dengan terlapor IR, CR dan FN. Tatik lalu menempuh jalur perdata dan menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Bangil hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Dalam putusan PMH tersebut, hakim menyatakan Akta Nomor 7/2016 tidak sah, serta menegaskan bahwa Sardo Swalayan merupakan harta bersama antara Tatik dan IR.

Berbekal putusan itu, Tatik meminta laporan pidananya dibuka kembali. Polda Jatim melalui gelar perkara khusus sempat menetapkan para terlapor sebagai tersangka. Namun proses kembali dihentikan setelah para terlapor mengajukan pengaduan masyarakat ke Bareskrim Polri.

“Di sinilah kami melihat kejanggalan. Sudah ada penetapan tersangka, artinya minimal dua alat bukti terpenuhi. Tetapi justru dikeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Sehingga kami tempuh praperadilan,” jelas Helly.

Hasilnya, hakim praperadilan mengabulkan seluruh permohonan Tatik. Surat penghentian penyidikan (SP3) itu dinilai tidak sah dan harus menerbitkam kembali SP2HP.

Hakim juga memerintahkan penyidik mencabut penghentian, melanjutkan penyidikan, mengirim berkas perkara ke kejaksaan, bahkan melakukan penahanan terhadap para tersangka yakni IR, CR dan FN.

Selain itu, kata Helly, hakim juga telah menetapkan bahwa laporan polisi Tatik tahun 2020 sah dan mengikat secara hukum.

“Kami berharap putusan ini memberi kejelasan dan menjadi pelajaran bahwa memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik adalah tindak pidana serius dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Tatik menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Kini, ia menanti keadilan atas hak-haknya itu.

“Kebenaran akan menemukan jalannya. Semoga kasus ini jadi pembelajaran agar tidak ada lagi orang yang mengalami hal serupa,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: harta gono ginikota malangSardo Swalayansengketa kepemilikan Sardo

Related Posts

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
SPBU Kota Malang Kosong dan Antre Panjang, Pertalite Langka?
News

SPBU Kota Malang Kosong dan Antre Panjang, Pertalite Langka?

Jumat, 9 Okt 2026
Kakanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali,  saat berada di Lapas Kelas I Malang menjelaskan soal Mas Bechi. (Foto/M Sholeh)
News

Mas Bechi Dimasukkan ke Penjara Lagi, 6 Petugas Diperiksa

Jumat, 9 Okt 2026
Next Post
Fakta menarik pidato Presiden Prabowo di puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025. /Foto: YouTube Sekretariat Presiden.

Fakta Menarik Pidato Presiden Prabowo di Puncak HGN 2025: Dibuka Pantun dan Janji Revolusi Pendidikan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.