Sabtu, Juni 6, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

Redaksi by Redaksi
November 29, 2025 12:13 pm
in News
Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sengketa kepemilikan Sardo Swalayan yang berada di Kota Malang dan Pandaan memanas. Sengketa itu muncul pasca Tatik Swartiatun dan suaminya bercerai pada 2010 lalu.

Setelah bertahun-tahun berjuang mempertahankan hak atas harta gana gini itu, Tatik memperoleh kemenangan penting melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan.

READ ALSO

Desa Bulukerto Wakili Kota Batu di Lomba Desa se-Jatim

Seleksi Sekda Kota Batu Masuki Tahap Akhir, Tersisa Tiga Kandidat

Kuasa hukum Tatik, Helly, SH, MH menjelaskan bahwa persoalan bermula dari perceraian kliennya dengan IR pada 2010. Dalam pernikahan itu terdapat sejumlah harta bersama, salah satunya Sardo Swalayan yang berlokasi di Malang dan Pandaan.

Baca Juga: Rekomendasi Toko Kebutuhan Kost Sekitar UB: Terlengkap di Sekitar Kampus!

Namun dalam perjalanannya, muncul gugatan intervensi dari kakak dan adik IR yakni CR dan FN. Melalui Akta Pernyataan Bersama Nomor 7/2016 yang dibuat di hadapan notaris di Karawang, mereka mengklaim bahwa Sardo Swalayan adalah harta warisan bersama, bukan bagian dari harta gana gini antara Tatik dan mantan suaminya, IR.

“Akta itu kemudian dijadikan dasar gugatan wanprestasi antar saudara yang justru memperkuat klaim mereka. Dampaknya, gugatan gana gini milik ibu Tatik untuk Sardo tidak diterima sampai tingkat kasasi,” kata Helly, Jumat (28/11/2025).

Lantaran curiga ada dugaan manipulasi, Tatik melapor ke Polda Jatim pada 2020 dengan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta otentik.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Pasutri Netra di Kota Malang Jual Kerupuk Keliling, Tolak Dikasihani 

Laporan itu sempat dihentikan pada 2021, dengan terlapor IR, CR dan FN. Tatik lalu menempuh jalur perdata dan menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Bangil hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Dalam putusan PMH tersebut, hakim menyatakan Akta Nomor 7/2016 tidak sah, serta menegaskan bahwa Sardo Swalayan merupakan harta bersama antara Tatik dan IR.

Berbekal putusan itu, Tatik meminta laporan pidananya dibuka kembali. Polda Jatim melalui gelar perkara khusus sempat menetapkan para terlapor sebagai tersangka. Namun proses kembali dihentikan setelah para terlapor mengajukan pengaduan masyarakat ke Bareskrim Polri.

“Di sinilah kami melihat kejanggalan. Sudah ada penetapan tersangka, artinya minimal dua alat bukti terpenuhi. Tetapi justru dikeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Sehingga kami tempuh praperadilan,” jelas Helly.

Hasilnya, hakim praperadilan mengabulkan seluruh permohonan Tatik. Surat penghentian penyidikan (SP3) itu dinilai tidak sah dan harus menerbitkam kembali SP2HP.

Hakim juga memerintahkan penyidik mencabut penghentian, melanjutkan penyidikan, mengirim berkas perkara ke kejaksaan, bahkan melakukan penahanan terhadap para tersangka yakni IR, CR dan FN.

Selain itu, kata Helly, hakim juga telah menetapkan bahwa laporan polisi Tatik tahun 2020 sah dan mengikat secara hukum.

“Kami berharap putusan ini memberi kejelasan dan menjadi pelajaran bahwa memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik adalah tindak pidana serius dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Tatik menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Kini, ia menanti keadilan atas hak-haknya itu.

“Kebenaran akan menemukan jalannya. Semoga kasus ini jadi pembelajaran agar tidak ada lagi orang yang mengalami hal serupa,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: harta gono ginikota malangSardo Swalayansengketa kepemilikan Sardo

Related Posts

Desa Bulukerto
News

Desa Bulukerto Wakili Kota Batu di Lomba Desa se-Jatim

Jumat, 5 Jun 2026
Seleksi Sekda Kota Batu
News

Seleksi Sekda Kota Batu Masuki Tahap Akhir, Tersisa Tiga Kandidat

Jumat, 5 Jun 2026
Ilustrasi pelajar SMP di Kota Malang yang bunuh diri. (Foto/pixabay)
News

Pelajar SMP di Kota Malang Diduga Gantung Diri, Sempat Absen Ujian dan Laptop Rusak

Jumat, 5 Jun 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada hari Jumat, 5 Juni 2026 diperkirakan dalam kondisi udara kabur sepanjang hari. /Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI.
News

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 5 Juni 2026: Udara Kabut Sepanjang Hari

Jumat, 5 Jun 2026
Ilustrasi ParagonCorp mengenalkan produk-produk kosmetik yang ramah lingkungan. Foto: Dok
News

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, ParagonCorp Perkuat Inovasi Produk Berkelanjutan dari Hulu ke Hilir

Kamis, 4 Jun 2026
Kasat Reksrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin. Foto: Azmy
News

Usai Dilantik, Kasat Reskrim Baru Polres Batu Tancap Gas Tuntaskan Tunggakan Kasus

Kamis, 4 Jun 2026
Next Post
Fakta menarik pidato Presiden Prabowo di puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025. /Foto: YouTube Sekretariat Presiden.

Fakta Menarik Pidato Presiden Prabowo di Puncak HGN 2025: Dibuka Pantun dan Janji Revolusi Pendidikan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.