Kota Batu, Tugumalang.id – Penahanan mantan Kepala UPT Pasar Batu berinisial AS terkait kasus dugaan korupsi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani belum final. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi memunculkan tersangka baru.
Kepala Kejari Batu Arya Wicaksana menyatakan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih mendalami fakta-fakta hukum baru di lapangan. Termasuk muara penggunaan dana hasil pungutan liar (pungli) sebesar Rp262,8 juta yang diduga dihimpun tersangka AS.
“Proses penyidikan hingga saat ini masih terus berlanjut dan berjalan. Mengenai peruntukan penggunaan uangnya, masih terus didalami oleh tim penyidik,” tegas Arya, Jumat (4/9/2026).
Baca juga: Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Kuasa Hukum Minta Kejari Ungkap Pihak Lain
Arya menerangkan, terkait potensi keterlibatan pihak lain, baik dari lingkaran birokrasi Pemkot Batu maupun pihak swasta, dirinya tidak menampik kemungkinan tersebut. Ia meminta masyarakat dan awak media terus mengawal perkembangan kasus ini.
“Silakan nanti rekan-rekan media dan masyarakat bisa mengikuti lagi perkembangan hukumnya di lapangan,” terang Arya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menilai praktik dugaan korupsi pada tata kelola pasar BUMD tergolong tindak pidana yang kompleks dan sulit dilakukan oleh pelaku tunggal.
Baca juga: Eks Kepala UPT Pasar Batu Jadi Tersangka Korupsi Pasar Induk Among Tani
“Tindak pidana korupsi ini bukan perkara sederhana dan sulit dilakukan sendiri. Proses ini belum final, pasti akan ada fakta-fakta baru yang terungkap karena secara hukum masih sangat berpotensi adanya tersangka baru,” ujar Haitsam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Suyadi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batu setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani. Penahanan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko































