Selasa, Oktober 6, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Batu Dalami Aliran Dana Rp262,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Among Tani

M Ulul Azmy by M Ulul Azmy
September 4, 2026 5:29 pm
in Hukum & Kriminal
Kasus Korupsi Pasar Among Tani - Kejari Batu Dalami Aliran Dana Rp262,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Among Tani

Kepala Kejari Kota Batu Arya Wicaksana. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Penahanan mantan Kepala UPT Pasar Batu berinisial AS terkait kasus dugaan korupsi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani belum final. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi memunculkan tersangka baru.

Kepala Kejari Batu Arya Wicaksana menyatakan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih mendalami fakta-fakta hukum baru di lapangan. Termasuk muara penggunaan dana hasil pungutan liar (pungli) sebesar Rp262,8 juta yang diduga dihimpun tersangka AS.

READ ALSO

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

“Proses penyidikan hingga saat ini masih terus berlanjut dan berjalan. Mengenai peruntukan penggunaan uangnya, masih terus didalami oleh tim penyidik,” tegas Arya, Jumat (4/9/2026).

Baca juga: Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Kuasa Hukum Minta Kejari Ungkap Pihak Lain

Arya menerangkan, terkait potensi keterlibatan pihak lain, baik dari lingkaran birokrasi Pemkot Batu maupun pihak swasta, dirinya tidak menampik kemungkinan tersebut. Ia meminta masyarakat dan awak media terus mengawal perkembangan kasus ini.

“Silakan nanti rekan-rekan media dan masyarakat bisa mengikuti lagi perkembangan hukumnya di lapangan,” terang Arya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menilai praktik dugaan korupsi pada tata kelola pasar BUMD tergolong tindak pidana yang kompleks dan sulit dilakukan oleh pelaku tunggal.

Baca juga: Eks Kepala UPT Pasar Batu Jadi Tersangka Korupsi Pasar Induk Among Tani

“Tindak pidana korupsi ini bukan perkara sederhana dan sulit dilakukan sendiri. Proses ini belum final, pasti akan ada fakta-fakta baru yang terungkap karena secara hukum masih sangat berpotensi adanya tersangka baru,” ujar Haitsam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Suyadi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batu setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani. Penahanan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

editor: jatmiko

Tags: Agus Suyadiarya wicaksanakejari batuKepala UPT Pasar Batukorupsi jual beli kiosKorupsi Kota BatuKorupsi Pasar BatuPasar Among Tani

Related Posts

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Next Post
Wawali Batu Dorong Sinkronisasi Data DBHCHT dengan Pusat

Wawali Batu Dorong Sinkronisasi Data DBHCHT dengan Pusat

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.