Selasa, Oktober 6, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Kuasa Hukum Minta Kejari Ungkap Pihak Lain

M Ulul Azmy by M Ulul Azmy
September 4, 2026 4:01 pm
in Hukum & Kriminal
Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Kuasa Hukum Minta Kejari Ungkap Pihak Lain

Agus Suyadi, mantan kepala UPT Pasar Batu saat digelandang Kejari. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Kuasa hukum mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Agus Suyadi, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mengembangkan penyidikan dugaan korupsi jual-beli kios dan los. Mereka menilai kasus tersebut berpotensi melibatkan pihak lain.

Kuasa hukum Agus, Haitsal Nuril Brantas Anarki, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terhadap kliennya. Namun, menurut dia, perjalanan perkara tersebut masih panjang dan belum final.

READ ALSO

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Haitsal menyoroti kompleksitas perkara tersebut. Dia menilai tindak pidana korupsi yang menggunakan jabatan tidak mungkin dilakukan sendirian. Karena itu, dia berharap fakta-fakta baru dapat terungkap dalam proses penyidikan.

‘‘Secara hukum sangat tidak tertutup kemungkinan muncul nama-nama baru yang ikut terseret sebagai tersangka,’’ ungkapnya, Jumat (4/9/2026).

Baca juga: Eks Kepala UPT Pasar Batu Jadi Tersangka Korupsi Pasar Induk Among Tani

Haitsal meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan proporsional. Jika Agus Suyadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia meminta pihak lain yang diduga terlibat atau menikmati aliran dana transaksi juga diperlakukan sama di hadapan hukum.

“Kami menghormati pihak kejaksaan. Namun kami juga menuntut proses hukum yang semakin terang. Kalau klien kami ditetapkan tersangka, maka pihak-pihak yang proporsional keterlibatannya juga harus ditetapkan tersangka. Jangan tebang pilih,” tegas dia.

Saat ini, Haitsal mengaku timnya fokus memformulasikan strategi pembelaan terbaik bagi kliennya. Dia menegaskan Agus masih berstatus praduga tak bersalah dan tidak bisa divonis bersalah oleh publik.

“Posisi ini belum final. Kami tidak bisa menjustifikasi klien kami seratus persen bersalah. Kami siap berkolaborasi agar perkara ini menjadi terang benderang, namun tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” pungkas Haitsal.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Suyadi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batu setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jual-beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani. Penahanan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

editor: jatmiko

Tags: Agus Suyadikejari batuKepala UPT Pasar Batukorupsi jual beli kiosKorupsi Kota BatuKorupsi Pasar BatuPasar Among Tani Kota Batu

Related Posts

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Next Post
Truk Tangki Pertamina Lindas Motor di Muharto Kota Malang

Truk Tangki Pertamina Lindas Motor di Muharto Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.