Sabtu, Oktober 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kota Malang, Sempat Mabuk Bareng

M Sholeh by M Sholeh
September 17, 2026 3:45 pm
in Hukum & Kriminal
Polisi Ungkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kota Malang, Sempat Mabuk Bareng

Polresta Malang Kota meringkus terduga pelaku pemerkosaan mahasiswi di Tlogomas (dok. Humas Polresta Malang Kota)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polresta Malang Kota mengungkap kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi di wilayah Jalan Raya Tlogomas, Kota Malang. Korban disebut hendak curhat ke tersangka soal percintaan. Hasil penyelidikan polisi, korban dan tersangka sempat mabuk bareng sebelum terjadi tindak kekerasan seksual itu.

Korban diketahui berinisial MK (26), mahasiswi asal Buleleng, Bali. Sementara tersangka berinisial AI (28), asal Pakisaji, Kabupaten Malang yang tinggal di Jalan Raya Tlogomas, Kota Malang.

READ ALSO

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono menjelaskan bahwa korban dan tersangka saling kenal alias teman. Keduanya disebut kerap berkomunikasi lewat WhatsApp dan saling menceritakan persoalan pribadi.

Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UB

Rangkaian kejadian bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban menghubungi pelaku untuk mengajak ke luar. Lantaran sudah terlalu malam, pelaku menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya. Tawaran itu disetujui.

Dalam perjalanan, keduanya membeli minuman keras. Sesampainya di tempat tinggal pelaku, korban dan pelaku kemudian mengonsumsi minuman itu alias mabuk bareng sembari berbincang soal hubungan korban dengan mantan kekasihnya.

Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku disebut mengajak korban melakukan hubungan seksual. Korban menolak ajakan itu. Namun pelaku tetap memaksa meski korban berusaha melakukan perlawanan.

Adi menyebut, kondisi fisik pelaku yang lebih besar membuat korban kesulitan memberikan perlawanan. Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan di Kalipare, Korban dan 4 Tersangka di Bawah Umur

“Korban sudah menolak, tetapi pelaku ini tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik,” jelasnya, Kamis (17/9/2026).

Setelah kejadian itu, korban segera pulang. Korban juga sempat memesan ojek online sambil menangis. Driver ojek online kemudian mengantarkan korban ke Polsek Lowokwaru sebelum berlanjut di Polresta Malang Kota.

Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penanganan, mulai pemeriksaan korban dan saksi-saksi, mengantarkan korban menjalani visum et repertum di RSSA Malang, mengamankan pelaku dan barang bukti hingga melakukan gelar perkara. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik yakni pakaian yang dikenakan korban dan tersangka, pakaian dalam, satu botol bekas minuman keras merek Mansion, botol bekas Coca Cola, cangkir, botol minyak zaitun dan satu lembar sprei bermotif kotak warna hitam.

Kini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual lantaran diduga melanggar perbuatan seksual secara fisik yang dilakukan dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaan dengan melawan hukum. Sementara Pasal 473 ayat (3) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mencakup tindakan pemerkosaan.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

Tags: Kekerasan Seksualkota malangPemerkosaanpemerkosaan mahasiswiPolresta Malang Kota

Related Posts

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
Polemik Sound Horeg, Rendra Dorong Kegiatan Tetap dalam Koridor Aturan 

Polemik Sound Horeg, Rendra Dorong Kegiatan Tetap dalam Koridor Aturan 

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.