Tugumalang.id – Seorang kakek inisial K (71), warga Jedong, Wagir, Kabupaten Malang dijerat 9 tahun penjara. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran yang menghanguskan 15 hektare gunung sampah di TPA Supit Urang, Kota Malang pada Kamis (21/10/2026) lalu.
Polisi menyebut kebakaran hebat itu dipicu putung rokok yang dibuang sembarangan oleh K saat memanen pisang dan talas di kebun seberang TPA.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas insiden kebakaran TPA Supit Urang. Petugas juga telah memintai keterangan setidaknya terhadap 15 orang saksi di sekitar lokasi kebakaran.
Baca Juga: Pemkot Malang Minta Maaf Asap Kebakaran TPA Supit Urang Sempat Ganggu Aktivitas Masyarakat
Berdasarkan hasil penyidikan, Danang menyebut bahwa petugas menemukan fakta fakta pemicu kemunculan api awal yang kemudian merambat ke TPA Supit Urang. Pemicu api itu mengarah pada putung rokok dari seorang kakek inisial K.
“Tersangka membuang puntung rokok dalam kondisi yang masih menyala ke area rumpun bambu kering hingga menyulut api dan membakar pohon bambu di sekitarnya. Api itu membesar dan menyebar ke area TPA Supit Urang yang kurang lebih berjarak 30 meter dari titik awal api,” ungkapnya.
Fakta tersebut menurutnya telah diperkuat dari keterangan sejumlah saksi. Termasuk analisa rekaman CCTV hingga sejumlah barang bukti yang dikumpulkan petugas. Danang memastikan setiap fakta telah didalami secara profesional.
“Setiap fakta kami dalami melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV dan pengumpulan barang bukti agar penanganan perkara berjalan profesional serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Baca Juga: TPA Supit Urang Disiapkan Jadi Lokasi Waste to Energy Malang Raya
Atas kelalaian tersangka, pihaknya menjeratnya dengan Pasal 308 ayat (1) KUHP yang memuat konsekuensi perbuatan seseorang yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Kemudian juga Pasal 311 KUHP yang memuat konsekuensi kealpaan seseorang yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hingga mengakibatkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang.
“Ancaman hukuman pidana sesuai dengan pasal pidana yang diterapkan yaitu 9 tahun atau 5 tahun,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A






































