Malang, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat di BRI Unit Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Malang sudah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Total sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka KUR fiktif yang berlangsung pada periode 2021-2024 tersebut.
“Penetapan enam tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank plat merah cabang Kepanjen,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, Jumat (23/10/2026).

Baca juga: Kasus KUR Fiktif di Kepanjen, Kejari Kabupaten Malang Tangkap Oknum Perangkat Desa Jenggolo
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial SHP dan IP yang berperan sebagai mantri, YW selaku kepala unit, AIW dan IS yang diduga berperan sebagai calo atau pihak eksternal, serta S yang merupakan perangkat desa.
SHP merupakan tersangka yang ditetapkan baru-baru ini. Sementara lima tersangka lainnya sudah menjadi proses hukum terlebih dahulu.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa 51 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga mengumpulkan dua dokumen serta 41 barang bukti lainnya untuk memperkuat pembuktian perkara.
Fahmi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari dugaan penggunaan identitas masyarakat di sekitar Kepanjen untuk mengajukan kredit. Namun, dana pinjaman yang diajukan atas nama masyarakat itu diduga tidak digunakan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai peminjam, melainkan untuk kepentingan pribadi pihak lain.
“Ada beberapa orang calo yang menggunakan nama-nama dari masyarakat di sekitar Kepanjen ini untuk memperoleh kredit,” jelas Fahmi.
Baca juga: Kejari Kabupaten Malang Geledah Bank Plat Merah, Diduga Ada Korupsi Penyaluran KUR Fiktif
Namun, kredit ini tidak disalurkan ke masyarakat yang namanya digunakan sebagai pemohon. Kredit justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka. Dalam perkara ini, terdapat 30 orang yang menjadi korban penggunaan data untuk pengajuan kredit fiktif tersebut.
Terkait penahanan, Fahmi menyampaikan tersangka berinisial SHP menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I. Sementara itu, lima tersangka lainnya sudah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IA Malang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko





































