MALANG, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan penggeledahan terhadap satu bank plat merah yang ada di Kecamatan Kepanjen, pada Rabu (22/10/2025). Penggeledahan dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi saat proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan beberapa dokumen yang terdiri dari dokumen pengajuan KUR dan dokumen lainnya. Dokumen-dokumen tersebut disita untuk keperluan penyelidikan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Yandi Primananda mengatakan, dugaan ini muncul berdasarkan pengembangan atas kasus serupa yang terungkap pada tahun 2024 lalu. Pada Desember 2024, Kejari Kabupaten Malang telah menahan empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan kepala unit cabang bank tersebut.
Baca juga: Berkomitmen Saling Bekerja Sama, Perhutani KPH Malang Teken MoU dengan Kejari Kabupaten Malang
“Ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah diputus di Pengadilan Tipikor Surabaya,” terang Yandi saat ditemui di Kantor Kejari Kabupaten Malang, Rabu (22/10/2025).
Dari hasil pengembangan, ditemukan ada keterlibatan salah satu mantri yang tidak ditetapkan sebagai tersangka di kasus sebelumnya. Mantri yang identitasnya belum diungkap ini terlibat dalam proses penyaluran KUR fiktif.
Ia bekerja sama dengan perangkat desa yang membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif. Kejari Kabupaten Malang masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan perangkat desa ini.
“Modusnya adalah mencairkan KUR dengan menggunakan SKU fiktif yang dibuat oleh salah satu perangkat desa,” kata Yandi.
KUR fiktif ini diajukan menggunakan nama nasabah-nasabah yang sebagian besar merupakan warga Kecamatan Kepanjen. Saat ini, Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa kurang lebih 30 orang nasabah.
Dengan adanya temuan baru ini, diperkirakan negara mengalami kerugian tambahan senilai Rp1 miliar. Pada kasus sebelumnya, terungkap negara mengalami kerugian sebesar Rp4,4 miliar.
Baca juga: Dianggap Tak Transparan, Kepala Desa Kepuharjo Karangploso Dilaporkan ke Inspektorat dan Kejari Kabupaten Malang
Kredit fiktif ini disalurkan dalam jangka waktu empat tahun, mulai dari tahun 2021 hingga 2024. Dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap usai adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena mendapat tagihan dari bank. Padahal, ia tidak merasa mengajukan kredit ke bank.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























