Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Berkomitmen Saling Bekerja Sama, Perhutani KPH Malang Teken MoU dengan Kejari Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
Juli 8, 2025 7:05 pm
in Advertorial
KKPH Malang, Kelik Djatmiko (kanan), bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, S.H., M.H (kiri). Foto/dok

KKPH Malang, Kelik Djatmiko (kanan), bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, S.H., M.H (kiri). Foto/dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Malang atau Perhutani KPH Malang menandatangani Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada Selasa (08/07/2025).

Kerja sama ini tentang penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini digelar di aula kantor Kejaksaan Negeri Kabupten Malang Jalan J.A Suprapto No. 1 Cepokomulyo, Kepanjen, Kabupaten Malang No 27.

READ ALSO

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jabar

Peringati Hari Anak Nasional, Kemensos Salurkan Bantuan Rp549 Juta di Bogor

Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur/KKPH Malang, Kelik Djatmiko, Wakil Administratur/KSKPH Malang Timur Soekirno, Wakil Administratur/KSKPH Malang Barat Talis Raharjo beserta segenap jajaran Kepala Seksi Madya KPH Malang dan Segenap KBKPH/Asper KPH Malang. Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriady, S.H., M.H.beserta jajaran.

Baca Juga: Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Pasar Pakisaji, Diduga Sakit

Jajaran Perhutani KPH Malang bersama jajaran Kejari Kabupaten Malang. Foto/dok 
Jajaran Perhutani KPH Malang bersama jajaran Kejari Kabupaten Malang. Foto/dok

Penandatanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut dilakukan Administrator/KKPH Malang Kelik Djatmiko selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rachmat Supriady. S.H., M.H., selaku pihak kedua yang disaksikan jajaran masing-masing.

Dalam sambutannya, Kelik Djatmiko menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan jajarannya atas dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman antara Perum Perhutani KPH Malang dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

“Apreasiasi penandatanganan ini semoga dapat berjalan baik dalam pelaksanaan kerja sama antara kedua belah pihak dan dapat ditingkatkan kembali terkait sinergi untuk masa mendatang,” ujar Kelik.

Baca Juga: Perputaran Ekonomi di Kota Batu Selama Porprov Jatim 2025 Diklaim Tembus Rp8,3 miliar

Jajaran Perhutani KPH Malang bersama jajaran Kejari Kabupaten Malang. Foto/dok 
Jajaran Perhutani KPH Malang bersama jajaran Kejari Kabupaten Malang. Foto/dok

Menurut Administrator/KKPH Malang itu, tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi baik Perhutani maupun Kejaksaan Negeri dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

“Khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Perhutani,” tambahnya.

Kelik berharap, adanya dukungan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dapat membuat segenap jajaran dan petugas lapangan Perum  Perhutani KPH Malang bisa melaksanakan tugas dengan lebih baik dan lebih bersemangat.

“Ini mengingat peran Perum Perhutani sangat strategis dan banyak berinteraksi dengan para pihak di lapangan maupun lingkungan masyarakat,” ujar Kelik.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada Perum Perhutani KPH Malang.

“Saya mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk mendampingi serta menyelesaikan setiap permasalahan hukum, dengan melakukan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang siap untuk bersinergi dan membantu Perum Perhutani KPH Malang dalam menyelesaikan permasalahan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Rachmat.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang akan memberikan pertimbangan hukum untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas permintaan dari Perum Perhutani KPH Malang.

“Ataupun membantu untuk tindakan hukum lainnya yaitu menjadi mediator atau fasilitator dalam hal bila terjadi sengketa atau perselisihan antara Perum Perhutani KPH Malang dengan pihak-pihak lainnya,” tambahnya

Dengan adanya penandatanganan MoU ini diharapkan mampu membangun sinergi dan kolaborasi yang nyata antara Perum Perhutani KPH Malang dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk bersama-sama menangani permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara di antara para pihak.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Rilis Perhutani KPH Malang

Editor: Herlianto. A

 

Tags: kabupaten malangKejaksaan Negerikejariperhutani kph malang

Related Posts

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jabar
Advertorial

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jabar

Jumat, 17 Jul 2026
Peringati Hari Anak Nasional, Kemensos Salurkan Bantuan Rp549 Juta di Bogor
Advertorial

Peringati Hari Anak Nasional, Kemensos Salurkan Bantuan Rp549 Juta di Bogor

Jumat, 17 Jul 2026
Menginap di Malang? Jangan Lewatkan 5 Rawon Legendaris yang Dekat dari Atria Hotel Malang
Advertorial

Menginap di Malang? Jangan Lewatkan 5 Rawon Legendaris yang Dekat dari Atria Hotel Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Kemensos Raih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025
Advertorial

Kemensos Raih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025

Kamis, 16 Jul 2026
Jembatan Sonokembang Kembali Bisa Dilewati, Rendra Apresiasi Kinerja Pemkot Malang
Advertorial

Jembatan Sonokembang Kembali Bisa Dilewati, Rendra Apresiasi Kinerja Pemkot Malang

Kamis, 16 Jul 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat menjelaskan penanganan pada keluarga penulis naskah Proklamasi, Sayuti Melik. Foto/dok
Advertorial

Kemensos Berikan Pendampingan dan Rehabilitasi untuk Putra Sayuti Melik

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Fakta menarik laga Liga Indonesia All Star vs Arema FC di Piala Presiden 2025 yang berakhir dengan skor imbang 2-2, Selasa (8/7/2025). /Foto: Instagram @aremafcofficial

3 Fakta Menarik Liga Indonesia All Star vs Arema FC: Singo Edan Gagal Raih Kemenangan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.