Jumat, Agustus 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

M Sholeh by M Sholeh
Juli 17, 2026 2:02 pm
in Hukum & Kriminal
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana ungkap kasus narkoba (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dua orang pria yakni MS (24) dan MR (25) terancam penjara selama 20 tahun. Berperan sebagai kurir, keduanya diringkus dengan barang bukti mencapai 3,2 kilogram sabu dan 2 ribu butir ekstasi. Mereka ditangkap hasil pengembangan kasus peredaran narkoba sebelumnya di Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan kurir jaringan narkotika lintas provinsi yang dikendalikan FI. Dikatakan, FI saat ini masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

READ ALSO

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kota Malang, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Ia menegaskan, penangkapan 2 tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus narkotika sebelumnya yang mengarah pada jaringan yang lebih besar.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Setiap perkara terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya,” kata Putu.

Kedua tersangka ditangkap pada 11 Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus kemasan teh hijau dan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 3,2 kilogran dan 24 paket ekstasi dengan total 2.480 butir.

Baca Juga: Lapas Malang Gaungkan Ikrar Zero Handphone Ilegal dan Narkoba

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menambahkan bahwa penangkapan berawal dari pengembangan tersangka ANH yang lebih dahulu diamankan pada akhir Juni 2026.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang menyimpan narkotika di rumah kontrakan. Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menerima sabu dan ekstasi dari FI melalui sistem ranjau yakni mengambil barang dari orang suruhan tanpa bertemu langsung dengan pengendali jaringan.

Barang terlarang itu rencananya akan diedarkan kembali dengan imbalan Rp 10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan. Penyidik juga mengungkap bahwa kedua tersangka telah 4 kali menerima pasokan sabu dan 2 kali pasokan ekstasi dari FI sejak April 2026.

Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam UU No.1/2023 tentang KUHP dan UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

Tags: kota malangKurirKurir NarkobanarkobaPolresta Malang Kota

Related Posts

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan
Hukum & Kriminal

Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan

Selasa, 4 Agu 2026
Next Post
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.