Minggu, Oktober 11, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

M Sholeh by M Sholeh
Agustus 25, 2026 7:26 am
in Hukum & Kriminal
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Kuasa hukum Sudirman, Sumardhan memaparkan keluhan kliennya (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Seorang warga Malang, Sudirman, mengeluhkan proses eksekusi lahan yang gagal dijual meski telah memenangkan gugatan di pengadilan. Eksekusi tak dapat dijalankan karena data dan informasi status tanah belum dibuka Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Malang meski telah diminta pengadilan.

Kuasa hukum Sudirman, Sumardhan, mengatakan kasus tersebut bermula saat kliennya menjual tanah pribadi di Pakis kepada pengembang berinisial SN pada 2020. Tanah seluas 2.337 meter persegi itu dijual dengan harga Rp 4 miliar.

READ ALSO

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

“Jadi tanah itu masih dibayar sekitar Rp 2,1 miliar dan tak dilunasi sampai batas waktu yang disepakati, pembayaran berhenti sejak 2021. Artinya, ada wanprestasi karena tak memenuhi kewajiban,” kata Sumardhan, Senin (24/8/2026).

Baca juga: Hadapi Eksekusi Lelang, Pengusaha Karet dan Saos di Malang Ajukan Perlawanan Hukum

Berdasarkan nilai kerugian yang dialami, Sudirman menggugat SN ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada 12 Agustus 2024. Gugatan itu dimenangkan Sudirman dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan, SN diwajibkan mengganti kerugian. Hakim juga memerintahkan agar sertifikat tanah tersebut dilelang. Namun, sertifikat masih berada di bawah penguasaan notaris tempat pembuatan PPJB sehingga pihaknya harus kembali menempuh jalur hukum.

“Notaris ini tidak bisa memberikan serta merta, karena objek tersebut telah dijual ke beberapa user dari SN. Jadi sebagian sudah jadi perumahan. Untuk itu, kami mengajukan permohonan eksekusi lelang pada 29 April 2025,” jelasnya.

Namun, eksekusi tersebut terganjal informasi dari BPN. Sebab, BPN tak kunjung memberikan informasi mengenai status tanah kepada pengadilan. Dampaknya, proses eksekusi tak dapat dilakukan.

“Pengadilan sudah meminta informasi kepada Kantor ATR/BPN Malang, melalui surat tertanggal 2 Februari 2026 dan surat susulan pada 7 Agustus 2026, untuk kebutuhan eksekusi, namun tak digubris,” ungkapnya.

Pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan informasi kepada BPN pada 13 April 2026 dan 12 Juni 2026. Namun, kedua surat tersebut juga tidak mendapat jawaban maupun respons.

Terbaru, pihaknya langsung bersurat kepada Menteri ATR RI agar permohonan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Kami menyayangkan tak adanya respons atas permintaan informasi yang diajukan, termasuk ketika permintaan tersebut datang dari lembaga peradilan. Pemberian informasi mengenai status tanah penting untuk memastikan proses eksekusi dapat berjalan sesuai prosedur dan kepastian hukum,” tegasnya.

BPN Klaim Permohonan Sudah Ditindaklanjuti

Sementara itu, Plt Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Malang, Astawa, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti permohonan informasi mengenai status tanah tersebut.

“Sudah ditindaklanjuti, suratnya sudah dikirim dua hari lalu. Semua sudah dijelaskan dalam surat tersebut. Surat itu kami kirim ke pengadilan, nanti pengadilan yang akan menindaklanjuti,” ucapnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

editor: jatmiko

Tags: ATR/BPNBPN Malangeksekusi lahanGagal jual tanah Malanglahan gagal jualPN Kepanjenstatus tanahtransparansi BPN disorot.wanprestasi jual beli tanahWarga Malang

Related Posts

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan 77,8 Juta Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan 77,8 Juta Pekerja Informal

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.