Malang – Seorang warga Malang, Sudirman, mengeluhkan proses eksekusi lahan yang gagal dijual meski telah memenangkan gugatan di pengadilan. Eksekusi tak dapat dijalankan karena data dan informasi status tanah belum dibuka Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Malang meski telah diminta pengadilan.
Kuasa hukum Sudirman, Sumardhan, mengatakan kasus tersebut bermula saat kliennya menjual tanah pribadi di Pakis kepada pengembang berinisial SN pada 2020. Tanah seluas 2.337 meter persegi itu dijual dengan harga Rp 4 miliar.
“Jadi tanah itu masih dibayar sekitar Rp 2,1 miliar dan tak dilunasi sampai batas waktu yang disepakati, pembayaran berhenti sejak 2021. Artinya, ada wanprestasi karena tak memenuhi kewajiban,” kata Sumardhan, Senin (24/8/2026).
Baca juga: Hadapi Eksekusi Lelang, Pengusaha Karet dan Saos di Malang Ajukan Perlawanan Hukum
Berdasarkan nilai kerugian yang dialami, Sudirman menggugat SN ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada 12 Agustus 2024. Gugatan itu dimenangkan Sudirman dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan, SN diwajibkan mengganti kerugian. Hakim juga memerintahkan agar sertifikat tanah tersebut dilelang. Namun, sertifikat masih berada di bawah penguasaan notaris tempat pembuatan PPJB sehingga pihaknya harus kembali menempuh jalur hukum.
“Notaris ini tidak bisa memberikan serta merta, karena objek tersebut telah dijual ke beberapa user dari SN. Jadi sebagian sudah jadi perumahan. Untuk itu, kami mengajukan permohonan eksekusi lelang pada 29 April 2025,” jelasnya.
Namun, eksekusi tersebut terganjal informasi dari BPN. Sebab, BPN tak kunjung memberikan informasi mengenai status tanah kepada pengadilan. Dampaknya, proses eksekusi tak dapat dilakukan.
“Pengadilan sudah meminta informasi kepada Kantor ATR/BPN Malang, melalui surat tertanggal 2 Februari 2026 dan surat susulan pada 7 Agustus 2026, untuk kebutuhan eksekusi, namun tak digubris,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan informasi kepada BPN pada 13 April 2026 dan 12 Juni 2026. Namun, kedua surat tersebut juga tidak mendapat jawaban maupun respons.
Terbaru, pihaknya langsung bersurat kepada Menteri ATR RI agar permohonan tersebut segera ditindaklanjuti.
“Kami menyayangkan tak adanya respons atas permintaan informasi yang diajukan, termasuk ketika permintaan tersebut datang dari lembaga peradilan. Pemberian informasi mengenai status tanah penting untuk memastikan proses eksekusi dapat berjalan sesuai prosedur dan kepastian hukum,” tegasnya.
BPN Klaim Permohonan Sudah Ditindaklanjuti
Sementara itu, Plt Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Malang, Astawa, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti permohonan informasi mengenai status tanah tersebut.
“Sudah ditindaklanjuti, suratnya sudah dikirim dua hari lalu. Semua sudah dijelaskan dalam surat tersebut. Surat itu kami kirim ke pengadilan, nanti pengadilan yang akan menindaklanjuti,” ucapnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko





























