Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hadapi Eksekusi Lelang, Pengusaha Karet dan Saos di Malang Ajukan Perlawanan Hukum

Redaksi by Redaksi
Mei 22, 2025 8:34 pm
in Hukum & Kriminal
Pengusaha asal Malang ajukan perlawanan hukum atas eksekusi aset yang dirasa tak sesuai prosedur hukum (bukan ilustrasi sebenarnya). /Foto: Pixabay/Oleksandr Pidvalnyi

Pengusaha asal Malang ajukan perlawanan hukum atas eksekusi aset yang dirasa tak sesuai prosedur hukum (bukan ilustrasi sebenarnya). /Foto: Pixabay/Oleksandr Pidvalnyi

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pengusaha pengolahan karet dan saos asal Malang, Ega Pragawinata (78) yang beralamat di Jalan Indragiri Kota Malang bersama empat saudaranya mengajukan perlawanan hukum atas eksekusi lelang yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Yayan Riyanto, S.H, M.H didampingi V.L.F. Bili, S.H, M.H dan Rifqi I.Wibowo, S.H dari kantor Law Firm Yayan Riyanto. Tercatat telah mengajukan permohonan perkara ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang pada 18 Mei 2025 kemarin.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Upaya perlawanan eksekusi lelang tersebut, ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, PT Bank Panin Dubai Syariah Malang, notaris Diah Aju Wisnuwardhani, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malang.

Baca Juga: Siap-Siap SPMB SMP 2025 Kota Malang: Panduan Lengkap dan Jalur Pendaftaran

“Pelaksanaan lelang eksekusi ini patut dipertanyakan legalitas dan prosedurnya. Kami minta agar PA Kota Malang menunda serta membatalkan pelaksanaannya sampai ada keputusan hukum yang sah,” ujar advokat yang kerap disapa Yayan itu.

Tindakan Eksekusi Lelang Dirasa Tidak Dapat Dilanjutkan

Yayan mengatakan tindakan eksekusi tidak dapat dilanjutkan, karena telah ada gugatan perlawanan yang sah.

“Tercatat (upaya perlawanan eksekusi) dalam register perkara No.1056/Pdt.G/2025/PA.MLG,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan perkara bermula dari Ega selaku kliennya mengajukan plafon pembiayaan sebesar Rp 25 miliar ke Bank Panin Dubai Syariah Malang, di tahun 2015 lalu.

Kala itu, Ega menyerahkan 12 SHM di lokasi pabrik pengolahan karet dan saos yang berlokasi di Jalan Simpang LA Sucipto Kota Malang sebagai jaminan.

Baca Juga: 12 SD Islam Terbaik di Kota Malang 2025: Pilihan Unggul untuk Pendidikan Anak

“Total nilai jaminan atau agunan saat itu senilai Rp 31,2 miliar. Lalu tahun 2015 hingga 2017, usahanya berjalan baik dan mampu bayar nisbah atau bagi hasil sebesar Rp 5,5 miliar. Saat itu, dua SHM sudah bisa ditebus. Sehingga sisanya Rp 19,5 miliar,” terang Yayan.

Pada bulan Maret 2018, Yayan menyebut kliennya mulai mengalami kesulitan membayar nisbah.

“Tapi terlawan II yakni Bank Panin Dubai Syariah menuntut agar para klien kami membayar nisbah,” tambah mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang itu.

Sempat Tawarkan Solusi Kepada Pihak Bank

Saat itu, Ega menawarkan solusi kepada bank untuk menyelesaikan sisa utang itu untuk menjual jaminan bersama-sama, dengan harga yang wajar atau nilai pasar pada saat itu. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Tetapi niat Ega, ditanggapi Bank Panin Dubai Syariah Malang dengan mengajukan sita eksekusi ke PA Malang, 23 Januari 2019 hingga muncul surat relaas pemberitahuan lelang.

“PA Malang melakukan lelang eksekusi hak tanggungan itu,” ungkapnya.

Lelang eksekusi terhadap objek jaminan milik kliennya dijadwalkan akan digelar Selasa, 27 Mei 2025 di KPKNL Malang dengan total nilai objek Rp 20 miliar. Tindakan ini, disebutnya bertentangan dengan kesepakatan yang telah disetujui dalam akad pembiayaan Line Facility (Musyarakah) Nomor: 09 tanggal 11 Mei 2015.

Dalam akad yang dibuat di notaris Diah aju Wisnuwardhani, tertulis para pihak telah berjanji untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui Pengadilan Negeri di Kota Malang.

“Mengacu pada regulasi, bahwa penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah dilakukan PA, bukan PN sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diperkuat dengan putusan MK No 93/PPU-X/2012 sehingga akad itu tidak sah dan batal demi hukum,” urainya.

Sebab itu, pihaknya memohon kepada Ketua Majelis Hakim PA Malang untuk mengabulkan perlawanan para kliennya serta menyatakan akad Pembiayaan Line Facility tidak sah dan batal demi hukum.

“Kami juga meminta hakim untuk menyatakan sita eksekusi oleh PA Malang dan penetapan eksekusi hak tanggungan tidak sah hingga membatalkan lelang eksekusi yang dijadwalkan pada 27 Mei 2025 oleh KPKNL Malang,” paparnya.

Masih menurut dia, kliennya masih mampu menyelesaikan utang itu dengan cara menebus satu persatu SHM hingga selesai.

“Kami juga meminta hakim untuk menyatakan appraisal ulang dan dihitung kembali hutang dan sisa yang harus dibayar ke Bank Panin Dubai Syariah Malang,” ucap Yayan.

Belum Ada Respons dari Bank Panin Dubai Syariah Malang

Hingga berita ini ditulis, Tugumalang.id telah mencoba mengirim pesan singkat melalui WhatsApp (WA) dan juga menelpon pimpinan Bank Panin Dubai Syariah Malang untuk meminta respons atas perkara tersebut.

Namun sampai berita ini selesai ditulis belum ada jawaban dari pihak Bank Panin Dubai Syariah Malang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: Kasus Sengketa Eksekusi AsetlelangmalangPengusaha Asal MalangYayan Riyanto Law Firm

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Dokter AY (bermasker) tiba di Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (Foto/M Sholeh)

Terduga Dokter Cabul di Kota Malang Kembali Jalani Pemeriksaan Lanjutan 

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.