MALANG, Tugumalang.id – Pengusaha pengolahan karet dan saos asal Malang, Ega Pragawinata (78) yang beralamat di Jalan Indragiri Kota Malang bersama empat saudaranya mengajukan perlawanan hukum atas eksekusi lelang yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Yayan Riyanto, S.H, M.H didampingi V.L.F. Bili, S.H, M.H dan Rifqi I.Wibowo, S.H dari kantor Law Firm Yayan Riyanto. Tercatat telah mengajukan permohonan perkara ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang pada 18 Mei 2025 kemarin.
Upaya perlawanan eksekusi lelang tersebut, ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, PT Bank Panin Dubai Syariah Malang, notaris Diah Aju Wisnuwardhani, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malang.
Baca Juga: Siap-Siap SPMB SMP 2025 Kota Malang: Panduan Lengkap dan Jalur Pendaftaran
“Pelaksanaan lelang eksekusi ini patut dipertanyakan legalitas dan prosedurnya. Kami minta agar PA Kota Malang menunda serta membatalkan pelaksanaannya sampai ada keputusan hukum yang sah,” ujar advokat yang kerap disapa Yayan itu.
Tindakan Eksekusi Lelang Dirasa Tidak Dapat Dilanjutkan
Yayan mengatakan tindakan eksekusi tidak dapat dilanjutkan, karena telah ada gugatan perlawanan yang sah.
“Tercatat (upaya perlawanan eksekusi) dalam register perkara No.1056/Pdt.G/2025/PA.MLG,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan perkara bermula dari Ega selaku kliennya mengajukan plafon pembiayaan sebesar Rp 25 miliar ke Bank Panin Dubai Syariah Malang, di tahun 2015 lalu.
Kala itu, Ega menyerahkan 12 SHM di lokasi pabrik pengolahan karet dan saos yang berlokasi di Jalan Simpang LA Sucipto Kota Malang sebagai jaminan.
Baca Juga: 12 SD Islam Terbaik di Kota Malang 2025: Pilihan Unggul untuk Pendidikan Anak
“Total nilai jaminan atau agunan saat itu senilai Rp 31,2 miliar. Lalu tahun 2015 hingga 2017, usahanya berjalan baik dan mampu bayar nisbah atau bagi hasil sebesar Rp 5,5 miliar. Saat itu, dua SHM sudah bisa ditebus. Sehingga sisanya Rp 19,5 miliar,” terang Yayan.
Pada bulan Maret 2018, Yayan menyebut kliennya mulai mengalami kesulitan membayar nisbah.
“Tapi terlawan II yakni Bank Panin Dubai Syariah menuntut agar para klien kami membayar nisbah,” tambah mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang itu.
Sempat Tawarkan Solusi Kepada Pihak Bank
Saat itu, Ega menawarkan solusi kepada bank untuk menyelesaikan sisa utang itu untuk menjual jaminan bersama-sama, dengan harga yang wajar atau nilai pasar pada saat itu. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Tetapi niat Ega, ditanggapi Bank Panin Dubai Syariah Malang dengan mengajukan sita eksekusi ke PA Malang, 23 Januari 2019 hingga muncul surat relaas pemberitahuan lelang.
“PA Malang melakukan lelang eksekusi hak tanggungan itu,” ungkapnya.
Lelang eksekusi terhadap objek jaminan milik kliennya dijadwalkan akan digelar Selasa, 27 Mei 2025 di KPKNL Malang dengan total nilai objek Rp 20 miliar. Tindakan ini, disebutnya bertentangan dengan kesepakatan yang telah disetujui dalam akad pembiayaan Line Facility (Musyarakah) Nomor: 09 tanggal 11 Mei 2015.
Dalam akad yang dibuat di notaris Diah aju Wisnuwardhani, tertulis para pihak telah berjanji untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui Pengadilan Negeri di Kota Malang.
“Mengacu pada regulasi, bahwa penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah dilakukan PA, bukan PN sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diperkuat dengan putusan MK No 93/PPU-X/2012 sehingga akad itu tidak sah dan batal demi hukum,” urainya.
Sebab itu, pihaknya memohon kepada Ketua Majelis Hakim PA Malang untuk mengabulkan perlawanan para kliennya serta menyatakan akad Pembiayaan Line Facility tidak sah dan batal demi hukum.
“Kami juga meminta hakim untuk menyatakan sita eksekusi oleh PA Malang dan penetapan eksekusi hak tanggungan tidak sah hingga membatalkan lelang eksekusi yang dijadwalkan pada 27 Mei 2025 oleh KPKNL Malang,” paparnya.
Masih menurut dia, kliennya masih mampu menyelesaikan utang itu dengan cara menebus satu persatu SHM hingga selesai.
“Kami juga meminta hakim untuk menyatakan appraisal ulang dan dihitung kembali hutang dan sisa yang harus dibayar ke Bank Panin Dubai Syariah Malang,” ucap Yayan.
Belum Ada Respons dari Bank Panin Dubai Syariah Malang
Hingga berita ini ditulis, Tugumalang.id telah mencoba mengirim pesan singkat melalui WhatsApp (WA) dan juga menelpon pimpinan Bank Panin Dubai Syariah Malang untuk meminta respons atas perkara tersebut.
Namun sampai berita ini selesai ditulis belum ada jawaban dari pihak Bank Panin Dubai Syariah Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A





























