MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap seorang pria berinisial ASF (30) yang diduga kuat membobol kotak amal masjid dan mengambil uang tunai yang ada di dalamnya.
Aksi ini ia lakukan sebanyak tiga kali di masjid yang berbeda di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, kasus ini terungkap berkat masuknya laporan pencurian kotak amal di Masjid Jami Nurul Huda yang ada di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (19/5/2026) dan dilaporkan ke polisi pada Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: Viral Aksi Pencuri Santai Boyong Kotak Amal Masjid di Pujon Malang
“Pencurian terjadi saat pengurus masjid melaksanakan salat Ashar,” ujar Bambang, Sabtu (30/5/2026).

Usai salat, pengurus masjid nenyadari lokasi dua kotak amal telah berpindah. Salah satunya bahkan dalam kondisi terbuka dan uang di dalamnya telah raib.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV,” kata Bambang.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan di rumahnya yang ada di wilayah Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada Minggu (24/5/2026). Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengaku melakukan pencurian dengan cara merusak kotak amal menggunakan alat bantu. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan juga mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa di sejumlah masjid di wilayah Lawang,” ujar Bambang.
Baca Juga: Sejoli Tertangkap Basah CCTV Curi Kotak Amal di Kota Batu
Selain di Masjid Jami’ Nurul Huda, pelaku disebut pernah beraksi di masjid wilayah Kalianyar dan masjid Desa Turirejo. Motifnya melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi. Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Motif sementara untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang juga menjadi sasaran,” terang Bambang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman CCTV, dua kotak amal, sepeda motor yang digunakan tersangka, linggis, gunting besi, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, hingga uang tunai sisa hasil pencurian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Lawang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























