Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pemuda Blitar Tertangkap Basah Curi Kotak Amal Masjid di Pakisaji

Redaksi by Redaksi
Oktober 3, 2024 11:12 am
in Hukum & Kriminal
MENCURI KOtak Amal

Tersangka Bagus Setiawan tertangkap basah mencuri kotak amal. Foto: Polsek Pakisaji

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pemuda bernama Bagus Setiawan (19) ditangkap polisi usai tertangkap basah mencuri kotak amal Masjid Ar-Rofiah yang berlokasi di Jalan Raya Watudakon, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Pria asal Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar tersebut sempat membongkar kotak amal sebelum aksinya diketahui warga.

Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 11.00. Tersangka awalnya melewati halaman, kemudian masuk ke dalam masjid dengan cara memecahkan kaca.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Tersangka mencari barang berharga dj masjid dan membongkar kotak amal yang terbuat dari besi dengan menggunakan obeng,” kata Indra, Rabu (2/10/2024).

Baca Juga: Sejoli Tertangkap Basah CCTV Curi Kotak Amal di Kota Batu

Kotak Amal
Kotak amal yang sempat dicongkel tersangka. Foto: Polsek Pakisaji

Ulah tersangka diketahui dua orang saksi yang berada di depan masjid. Mereka kemudian masuk ke dalam masjid untuk menangkap tersangka.

Sadar ada warga yang mengetahui aksinya, tersangka pun bersembunyi di balik gorden. Warga yang masuk ke masjid melihat kotak amal sudah tidak lagi ada di tempatnya. Mereka pun mengamankan tersangka yang tengah bersembunyi.

Baca Juga: Kotak Amal Milik 2 Tempat Ibadah di Karangploso Dicuri, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Selanjutnya warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakisaji,” kata Indra.

Beberapa barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) turut diamankan polisi. Di antaranya satu buah obeng warna hitam, pecahan kaca, satu buah kotak amal warna kuning, dan uang tunai senilai Rp2.537.200.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) 5e KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: pakisajipencuri kotak amalpencurian kotak amal

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Mahasiswa Unisma

Direktur BCA Tebar Inspirasi Kepemimpinan pada Ribuan Mahasiswa Unisma

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.