Malang, Tugumalang.id – Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang menemukan pasien anak usia 3 tahun dalam kondisi kritis dan penuh luka pada Jumat (28/8/2026). Polisi kemudian menetapkan kedua orang tua anak tersebut sebagai tersangka dugaan penelantaran dan penganiayaan.
Kedua tersangka adalah SM, 21, dan pasangannya, MA, 26. Keduanya ditangkap di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak rumah sakit melaporkan temuan pasien anak dalam kondisi serius dengan sejumlah luka dan memar di tubuhnya.
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan mengamankan SM serta MA.
“Fokus pertama kami mengarah ke penelantaran, kemudian akan mengungkap secara menyeluruh penyebab luka yang dialami korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” kata Aji.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pantai Wediawu Malang Berakhir Damai

Korban diduga ditinggalkan ibu kandungnya bersama pasangannya di depan rumah LN, 47, nenek korban, di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Jumat (21/8/2026).
Saat ditemukan, korban tidak sadarkan diri dan dalam kondisi kritis. Tubuh anak tersebut juga mengalami sejumlah luka dan memar. Korban kemudian dilarikan ke RSSA untuk mendapat penanganan medis.
Menurut keterangan awal saksi, kondisi fisik korban sebelumnya diketahui lebih berisi. Namun, kondisi fisiknya kemudian terlihat menurun hingga akhirnya dalam keadaan kritis.
Aji menjelaskan, penyidik masih mendalami dugaan kekerasan yang dialami korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penyidikan awal, kekerasan diduga dilakukan berulang dengan berbagai bentuk.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga berawal dari persoalan anak sering mengompol dan buang air di celana. Dari sana ditemukan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban,” ungkapnya.
“Semua fakta, termasuk lokasi kejadian dan keterlibatan masing masing tersangka, masih terus kami kembangkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada,” jelasnya.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Saat Bantengan di Tumpang, Korban dan Panitia Tempuh Mediasi
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya korek api dan pisau. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka dan memar pada beberapa bagian tubuh serta cedera serius.
Hingga saat ini, korban masih kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSSA Kota Malang.
Aji menegaskan, kondisi medis korban menjadi perhatian serius. Ibu korban diketahui juga masih memiliki suami sah yang saat ini tersandung kasus narkoba.
Kini, tersangka dijerat Pasal 429 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 1/2023 tentang KUHP Nasional serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko































