MALANG, Tugumalang.id – Kasus dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan kendaraan, dan pencurian yang terjadi di kawasan Pantai Wediawu pada Selasa (5/5/2026) berakhir damai melalui restorative justice.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan, seluruh pihak yang terlibat sepakat kasus ini diakhiri. Pihak korban telah mencabut laporan sehingga lima tersangka dan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) pun dibebaskan.
“Pada prinsipnya para pihak telah menyepakati adanya pemulihan, sehingga laporan yang sebelumnya dibuat dicabut dan proses penyidikan kemudian dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Taat dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: 31 Wisatawan di Insiden Pantai Wediawu Kabupaten Malang Positif Narkotika

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan, dalam kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga menetapkan lima tersangka dan satu anak yang berkonflik dengan hukum.
Selama dua minggu terakhir, para pihak yang terlibat telah bertemu dan melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Polres Malang. Dalam perkembangannya, para tersangka dan korban mencapai kesepakatan agar kasus ini berakhir damai.
“Para tersangka melalui kuasa hukumnya membangun dialog dan mediasi dengan para korban untuk mengedepankan pemulihan atas kerugian maupun kerusakan yang terjadi,” kata Hafiz.
Baca Juga: Enam Wisatawan Surabaya Diduga Alami Pengeroyokan di Pantai Wediawu Malang
Para korban telah mendapatkan ganti rugi atas barang-barang milik mereka yang rusak akibat insiden tersebut. Korban luka pun telah pulih usai mendapatkan perawatan medis. Proses ini dibantu oleh perwakilan Presidium Aremania.
Ketua Presidium Aremania Ali Rifki menegaskan kesepakatan yang dicapai seluruh pihak berlangsung tanpa tekanan maupun paksaan. Pihaknya telah memberikan bantuan untuk ganti rugi kendaraan yang rusak, handphone yang hilang, maupun perawatan medis untuk korban luka.
“Kerugian yang dialami korban, baik kendaraan yang rusak, barang yang hilang maupun kebutuhan pengobatan, telah diselesaikan sesuai kesepakatan. Proses ini berjalan secara baik tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” kata Ali.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























