Malang, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial TJB (23), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, diamankan polisi karena diduga memeras dan mengancam mantan kekasihnya, MM (21), warga Kota Probolinggo.
TJB diduga mengancam menyebarkan video pribadi korban ke media sosial. Ancaman itu membuat korban menyerahkan sepeda motor dan perhiasannya kepada tersangka.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangploso. Polisi kemudian menangkap TJB di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Rabu (19/8/2026).
“Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara korban dan tersangka. Persoalan muncul setelah mobil yang digunakan tersangka ditarik oleh pihak leasing,” terang Budi, Sabtu (22/8/2026).
Ancam Sebar Video Pribadi

Tersangka kemudian meminta korban mengganti kerugian dengan disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi milik korban. Tak hanya itu, tersangka juga diduga mengintimidasi korban dengan menunjukkan amunisi dan menggunakan airsoft gun.
Baca juga: Pelaku Penyebar Video Syur Guru TPQ di Kota Batu Ditangkap Polisi di Ngawi
Korban mengaku semakin ketakutan setelah melihat pelaku menggunakan airsoft gun. Korban bahkan mengaku pernah mendengar suara letusan di halaman rumah.
“Korban juga sempat melihat terlapor menggunakan airsoft gun dan mengaku pernah mendengar suara letusan di halaman rumah. Hal itu membuat korban semakin takut sehingga akhirnya menyerahkan sepeda motor dan perhiasannya,” ujar Budi.
Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menyerahkan satu unit Honda PCX berikut dokumen kendaraan serta sebuah cincin perhiasan kepada pelaku. Namun, barang-barang tersebut dianggap belum mencukupi nilai kerugian yang dituntut pelaku.
“Tersangka kembali meminta sejumlah uang kepada korban,” kata Budi.
Merasa terus mendapat tekanan, korban akhirnya memblokir nomor telepon pelaku dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Karangploso.
Polisi Sita Airsoft Gun

Polisi berhasil mengamankan TJB di rumah kontrakannya tanpa perlawanan. Dari lokasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda PCX milik korban, dua unit telepon seluler, serta satu pucuk airsoft gun yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban.
“Barang bukti sudah kami amankan dan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan barang bukti yang ditemukan,” jelas Budi.
Baca juga: Sebar Video Syur Mantan Kekasih, Pemuda Malang Dilaporkan atas Dugaan Pemerasan dan Penganiayaan
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp36,5 juta. Atas perbuatannya, TJB disangkakan Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko




























