Malang, Tugumalang.id – Polres Malang terus menggencarkan penertiban minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Sejak akhir Agustus 2026 hingga Sabtu (3/10/2026), sebanyak 2.826 botol miras berbagai jenis diamankan dalam rangkaian razia tersebut.
Penertiban dilakukan sebagai upaya menekan peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang berdasarkan informasi dan pemetaan diduga menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan miras.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, razia akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan. Kepolisian tidak hanya berfokus pada penyitaan barang bukti, tetapi juga mencegah miras ilegal kembali beredar di tengah masyarakat.

“Razia terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras ilegal. Kami tidak ingin miras mudah diperoleh dan beredar di lingkungan masyarakat. Langkah ini akan terus kami lakukan sesuai perkembangan informasi di lapangan,” kata Rulian.
Baca juga: Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas
Ribuan botol yang diamankan tersebut terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol. Di antaranya arak, trobas, hingga minuman dengan kadar alkohol tinggi.
Penertiban melibatkan personel Polres Malang bersama jajaran Polsek. Polisi juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Rulian menilai pencegahan dari lingkungan masyarakat menjadi bagian penting untuk menekan peredaran miras. Terlebih, apabila penjualan dilakukan di kawasan permukiman atau lokasi yang mudah dijangkau anak-anak dan remaja.
“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual miras. Masyarakat juga kami ajak bersama-sama mengawasi lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Baca juga: Polres Malang Sita 1.770 Botol Miras Ilegal, Temukan Arak Bali di Tajinan
Polres Malang turut mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan atau peredaran miras ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal,” kata Rulian.
Razia akan terus dilakukan dengan menyesuaikan informasi dan kondisi di lapangan. Polisi juga mengingatkan para pemilik usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait penjualan minuman beralkohol.
“Target kami bukan sekadar mengamankan barang bukti. Yang lebih penting adalah bagaimana peredaran miras ilegal dapat dicegah sejak dari lingkungan masyarakat, sehingga situasi tetap aman dan nyaman,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko

















