Malang, Tugumalang.id – Satu kasus pencurian motor di Kota Malang diungkap polisi. Seorang pria berinisial CRR (35), diduga mencuri motor di kawasan Buring, ditangkap anggota Satreskrim Polresta Malang Kota saat hendak menggadaikan motor hasil curian. Penerima gadai yang diduga sebagai penadah juga turut diringkus.
Kasus ini bermula dari laporan korban pencurian motor yang terjadi pada 15 September 2026. Sepeda motor Honda Beat milik korban tiba-tiba raib saat diparkir di sekitar area Lapangan Oke Futsal, kawasan Buring.
Baca juga: Jemaah Amankan Maling yang Nekat Curi Motor di Masjid Jabung
Setelah menerima laporan, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan menyisir rekaman CCTV.
“Dari rekaman CCTV, petugas memperoleh petunjuk mengenai pelaku,” ucapnya, Sabtu (03/09/2026).
Satreskrim kemudian menelusuri keberadaan pelaku. Pada 18 September, petugas menemukan titik koordinat keberadaan pelaku yang saat itu berada di kawasan Jalan Kecipir.
Ketika petugas datang dan meringkus terduga pelaku, motor curian tersebut ternyata sedang dalam proses transaksi gadai. Motor itu hendak digadaikan senilai Rp 4 juta.
Tak hanya CRR, petugas juga meringkus J sebagai penerima gadai yang diduga penadah.
“Pelaku kami amankan bersama pihak yang menerima gadai dan barang bukti sepeda motor itu,” kata Lukman.
Baca juga: Maling Motor Babak Belur Dihakimi Massa di Jabung
Keduanya kemudian digelandang ke Polresta Malang Kota untuk menjalani proses lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku membawa kabur motor setelah mengambil kunci motor di meja kasir tempat futsal.
Kini, pelaku dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara penerima gadai juga diproses lantaran menerima sepeda motor hasil curian.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko
















