Malang, Tugumalang.id – Polisi menangkap pria berinisial RS (29) yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Aksi pencurian tersebut terekam CCTV di lokasi kejadian.
Tersangka ditangkap sehari setelah kejadian ketika diduga hendak melakukan transaksi jual beli motor hasil curian. Pencurian terjadi di Cafe Puspitasari, Jalan Gotong Royong, Dusun Jetak Ngasri, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kamis (24/9/2026) malam.
Saat itu, korban berinisial CP (24), mahasiswa asal Desa Kualagading, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, datang ke kafe sekitar pukul 20.30 WIB untuk ngopi bersama teman-temannya.
“Korban memarkir sepeda motor Honda Vario putih miliknya di depan kafe dalam kondisi setang tidak terkunci,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono, Selasa (29/9/2026).
CP baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 00.30 WIB saat hendak pulang. Ia kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati kendaraan tersebut telah dibawa seseorang.
Baca juga: Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Motor Mahasiswa Dicuri Terekam CCTV
Dalam rekaman CCTV terlihat tersangka membawa sepeda motor korban pada pukul 22.34 WIB. Tersangka tidak menyalakan mesin motor, melainkan membawa kabur kendaraan dengan cara dinaiki sambil didorong menggunakan kaki.
“Korban kemudian mengecek CCTV dan melihat motornya dibawa seseorang. Dari rekaman itu terlihat kendaraan dibawa dalam kondisi mesin mati,” kata Budi.
CP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi lantas melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan motor sekaligus mengidentifikasi pelakunya.
Sehari setelah kejadian, Jumat (25/9/2026) malam, polisi memperoleh informasi mengenai rencana transaksi jual beli sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut. Transaksi itu disebut akan berlangsung di sekitar Indomaret depan Universitas Merdeka Malang.
Tim Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Dau kemudian mendatangi lokasi. Petugas mengamankan RS bersama sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
“Petugas mendapatkan informasi adanya transaksi sepeda motor yang diduga berkaitan dengan pencurian. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti hingga tersangka berhasil diamankan bersama kendaraan yang diduga milik korban,” ujar Budi.
Baca juga: Warga Sukun Malang Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Baju Pelaku Ditarik hingga Jatuh dan Diamuk Massa
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan Honda Vario warna putih tahun 2020 dengan nomor polisi BM 3509 BAA. Selain kendaraan, polisi juga menyita STNK, BPKB, kunci kontak, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kendaraan tersebut kemudian dicocokkan dengan identitas motor milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp19,5 juta.
RS bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Dau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Warga Perum Green Village Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, tersebut dijerat Pasal 477 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko






























