Tugumalang.id – Kasus Kepala Sekolah SMPN 18 Malang menampar siswanya yang tak memakai baju adat lurik viral dan menggemparkan publik. Mantan kepala sekolah itu mulai buka suara soal motif pemukulan itu. Ia meminta maaf dan menyebut tak berniat melakukan kekerasan terhadap siswanya.
Mantan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang, Amrozi Hamidi menjelaskan, saat itu para siswa telah diarahkan untuk memakai pakaian adat Jawa bermotif lurik setiap hari Kamis.
Sosialisasi itu telah disampaikan sejak awal tahun ajaran baru 2026/2027. Bahkan toleransi disebut telah diberikan sekitar sebulan sebelum kejadian.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Kota Malang, Siswa Tuntut Kepala Sekolah Dicopot
Ia kemudian masih menemukan sejumlah siswa tak mengenakan pakaian lurik dengan berbagai alasan yang menurutnya tak dapat diterima. Mulai dari masih beli, masih dicuci, hilang dan lain sebagainya.
“Alasan itu bagi saya gak sesuai dengan hati nurani saya. Kenapa kok seperti itu? Kalau dibiarkan itu bisa berdampak buruk. Sehingga saat itu terpancing (emosi) sehingga akhirnya tindakan itu terjadi,” ungkapnya, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, tindakan menampar siswa itu dilakukan lantaran khilaf saat mendisiplinkan siswa. Ia juga menyampaikan tak memiliki niat untuk menyakiti siswa.
“Tidak ada niatan, itu kekhilafan saya, emosional sesaat yang kemudian terjadi peristiwa itu. Tidak ada niatan lain kecuali anak-anak saya itu menjadi baik,” ujarnya.
Kini, ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan atas tindakannya dalam mendidik siswa. Termasuk untuk para siswa, Disdibud Kota Malang dan Pemkot Malang.
Baca Juga: Pemkot Malang Bentuk Satgas Anti Kekerasan di Setiap Sekolah
Terlebih, tindakannya yang kemudian terekam kamera itu telah menjadi perbincangan masyarakat luas. Dia juga menyebut peristiwa ini akan menjadi bahan instrospeksi diri.
“Jadi sekali lagi, saya meminta mohon maaf kepada semua korban, yang merasa korban penganiayaan dari saya. Tapi tak ada niatan untuk menyakiti dan seterusnya,” kata Amrozi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Amrozi, Soeko Hariyanto SH MH menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan Pemkot Malang yang memberhentikan kliennya. Termasuk menghormati orang tua siswa yang menempuh jalur hukum atas dugaan kekerasan itu.
“Kami juga tidak pernah bermaksud menghalangi ataupun menekan pihak pelapor atau korban dalam menggunakan hak hukumnya,” ucapnya.
Namun ia meminta perkara ini tak dibiarkan berdasarkan asumsi publik. Untuk itu, ia mengajak semua pihak bijak dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah serta dinilai secara objektif oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya juga membuka ruang untuk berkomunikasi kepada para orang tau siswa agar perkara ini dapat diselesaikan dengan sebaik baiknya.
“Namun apabila pihak pelapor memilih untuk melanjutkan proses hukum, kami juga menghormati pilihan tersebut dan akan menghadapi proses itu,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A































