Malang, Tugumalang.id – Bullying anak di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang videonya viral di media sosial, berujung mediasi. Polres Malang memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan pihak anak yang dilaporkan melakukan perundungan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 12.00. Video pertama kali diunggah kakak korban melalui akun media sosial pribadinya pada Minggu sore. Rekaman tersebut kemudian menyebar luas setelah dibagikan ulang sejumlah akun lainnya.

Menindaklanjuti kejadian itu, Polres Malang mempertemukan kedua belah pihak bersama orang tua masing-masing. Mediasi turut melibatkan pemerintah kecamatan, perangkat desa, pihak sekolah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Baca juga: Kenalkan Pendidikan HAM, Disparta Gelar Diskusi Anti Bullying Anak
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana mengatakan, penanganan kasus yang melibatkan anak membutuhkan pendekatan khusus. Proses penyelesaian harus mempertimbangkan kondisi psikologis anak sekaligus kepentingan masa depan mereka.
“Dalam menangani kasus yang melibatkan anak, kami harus melihat persoalan secara menyeluruh. Bukan hanya kejadian yang dialami, tetapi juga bagaimana dampaknya terhadap kondisi psikologis anak,” kata Yulistiana, Selasa (3/11/2026).
Kedua Pihak Sepakat Selesaikan Secara Kekeluargaan
Dalam mediasi tersebut, ibu korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke jalur hukum dan memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan. Sementara itu, wali dari anak yang dilaporkan mengakui bahwa tindakan anaknya merupakan perbuatan yang salah.
“Kakak korban juga sudah menghapus video dari akun media sosialnya,” kata Yulistiana.
Kedua pihak kemudian menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan. Sebagai tindak lanjut, perangkat Desa Sukorejo akan mengawasi anak yang dilaporkan dalam beberapa waktu ke depan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Baca juga: Wali Kota Batu Kunjungi Keluarga Korban Bullying, Dorong Sekolah Aman untuk Anak
Yulistiana menegaskan, penyelesaian melalui mediasi bukan berarti mengesampingkan perlindungan terhadap korban. Pendampingan tetap diperlukan agar korban tidak mengalami tekanan psikologis berkepanjangan.
Di sisi lain, anak yang dilaporkan juga membutuhkan pembinaan agar memahami kesalahan yang telah dilakukan dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Anak-anak masih dalam masa tumbuh kembang. Karena itu, pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan perlindungan, pendampingan, dan pembinaan,” ujarnya.
Polres Malang Imbau Masyarakat Jaga Privasi Anak
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video maupun identitas anak-anak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Jangan sampai anak yang terlibat dalam peristiwa ini kembali menjadi korban karena video dan identitasnya terus disebarkan. Kita perlu menjaga privasi mereka,” kata Budiono.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko






































