Tugumalang.id – Belasan pemuda diringkus Polresta Malang Kota dalam aksi demo di kawasan Bundaran Alun Alun Tugu Kota Malang pada Rabu (28/10/2026) lalu. Sebanyak 13 pemuda diamankan dengan 2 diantaranya kedapatan membawa 4 bom molotov.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi menjelaskan bahwa belasan pemuda itu diringkus sekitar pukul 17.30 WIB saat hendak menuju lokasi aksi. Tepatnya di tepi jalan depan RSIA Melati, Jalan Untung Suropati, Klojen
“Para pelaku ini secara bersama sama membuat dan membawa bom molotov yang direncanakan untuk digunakan memicu kerusuhan pada saat penyampaian aspirasi di depan Balai Kota Malang,” kata Danang.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pemuda Bawa Bom Molotov di Kota Malang Jadi Tersangka
Saat itu, petugas yang melakukan pemantauan mengehentikan perjalanan mereka dan melakukan pemeriksaan. Dikatakan, ternyata 2 orang diantaranya membawa 4 botol yang diduga merupakan bom molotov.
“Dua orang di antara 13 orang tersebut membawa 4 botol bom molotov. Jadi ada 4 botol kaca yang di dalamnya tercium bau aroma yang menyengat, kemudian di ujungnya ada sumbu,” ungkapnya.
Rombongan pemuda tersebut akhirnya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Dari 13 pemuda yang diamankan, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 orang tidak diproses karena dinilai belum cukup bukti.
Baca Juga: Puluhan Orang Terluka Akibat Demo Penolakan RUU TNI di Kota Malang
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan didapatkan 3 orang sebagai pembuat dan pembawa bom molotov. Lalu 9 orang turut serta untuk membantu kelancaran pembuatan tersebut dan 1 orang ditetapkan sebagai saksi,” urainya.
Tiga tersangka pembuat bom molotiv itu yakni FH (26) warga Kecamatan Karangploso, YWW (25) warga Lowokwaru dan IR (23) warga Klojen. Mereka kemudian dijerat Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP.
Sementara itu, 9 tersangka lain yakni DRA (24), BSR (23) dan AD (25) warga Klojen. Kemudian KA (27) dan IZA (25) warga Kedungkandang, BPT (21) dan MJM (24) warga Lowokwaru, AGP (29) dan ABA (25) warga Karangploso. Mereka dijerat Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, Danang menyebutkan bahwa 12 tersangka itu positif mengonsumsi narkoba. Tes urin dari 12 pemuda itu menunjukkan seluruhnya positif tetrahidrokanabinol (THC) dan benzodiazepine.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A






































