Tugumalang.id – Seorang pemuda inisial YAP (21) kedapatan membawa bom molotov di sekitar DPRD Kota Malang pasca aksi demo pada Senin (1/9/2025). Kini, Polresta Malang Kota menetapkan pemuda itu menjadi tersangka.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan bahwa pemuda tersebut diduga membawa bom molotov di sekitar gedung DPRD Kota Malang, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Kota Malang.
Baca Juga: Sniper Intai Demonstran dari Atas Beberapa Gedung di Kota Malang, Polisi: Itu Hoax!
Yudi mengatakan bahwa pemuda itu ditemukan oleh sejumlah warga yang tengah berjaga pasca aksi demo hingga malam hari. Setelah mendapati laporan itu, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan pemuda itu.
“Yang bersangkutan kami dapati membawa barang bukti satu botol yang berisikan bahan bakar. Terdapat sumbu yang sudah siap untuk membakar gedung atau membakar apa saja yang menjadi sasaran,” kata Yudi, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga: Ricuh! Demo Tolak Revisi UU TNI di Malang Berakhir dengan Kerusakan Fasilitas DPRD
Kini, pemuda itu telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda itu dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat No.12/1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
“Untuk saat ini, yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya juga masih menyelidiki motif pemuda itu membawa bom molotov pasca aksi demo. Bom itu mau diledakkan ke mana juga masih diselidiki.
Dikatakan, pemuda itu merupakan seorang pekerja dan bukan mahasiswa. Ia menduga pemuda itu tidak sendirian. Untuk itu, pihaknya juga masih menelusuri keberadaan pelaku lain.
Selain itu, Polresta Malang Kota juga tengah menyelidiki adanya kemungkinan pemuda tersebut terlibat dalam pembakaran dan perusakan 16 pos polisi yang ada di Kota Malang pasca aksi demo ricuh pada Jumat (29/8/2025) lalu.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























