Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Polisi Tetapkan Pemuda Bawa Bom Molotov di Kota Malang Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
September 2, 2025 5:09 pm
in News
Pemuda yang diduga membawa bom molotov di sekitar gedung DPRD Kota Malang. (Foto/ist)

Pemuda yang diduga membawa bom molotov di sekitar gedung DPRD Kota Malang. (Foto/ist)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Seorang pemuda inisial YAP (21) kedapatan membawa bom molotov di sekitar DPRD Kota Malang pasca aksi demo pada Senin (1/9/2025). Kini, Polresta Malang Kota menetapkan pemuda itu menjadi tersangka.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan bahwa pemuda tersebut diduga membawa bom molotov di sekitar gedung DPRD Kota Malang, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Kota Malang.

READ ALSO

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Baca Juga: Sniper Intai Demonstran dari Atas Beberapa Gedung di Kota Malang, Polisi: Itu Hoax!

Yudi mengatakan bahwa pemuda itu ditemukan oleh sejumlah warga yang tengah berjaga pasca aksi demo hingga malam hari. Setelah mendapati laporan itu, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan pemuda itu.

“Yang bersangkutan kami dapati membawa barang bukti satu botol yang berisikan bahan bakar. Terdapat sumbu yang sudah siap untuk membakar gedung atau membakar apa saja yang menjadi sasaran,” kata Yudi, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga: Ricuh! Demo Tolak Revisi UU TNI di Malang Berakhir dengan Kerusakan Fasilitas DPRD

Kini, pemuda itu telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda itu dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat No.12/1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

“Untuk saat ini, yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya juga masih menyelidiki motif pemuda itu membawa bom molotov pasca aksi demo. Bom itu mau diledakkan ke mana juga masih diselidiki.

Dikatakan, pemuda itu merupakan seorang pekerja dan bukan mahasiswa. Ia menduga pemuda itu tidak sendirian. Untuk itu, pihaknya juga masih menelusuri keberadaan pelaku lain.

Selain itu, Polresta Malang Kota juga tengah menyelidiki adanya kemungkinan pemuda tersebut terlibat dalam pembakaran dan perusakan 16 pos polisi yang ada di Kota Malang pasca aksi demo ricuh pada Jumat (29/8/2025) lalu.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: bom molotov Kota Malangdemo Kota Malangkota malangPolresta Malang Kota

Related Posts

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Smartwatch digunakan sebagai alat membantu untuk olahraga selain dari fungsi utama yang menunjukkan waktu. Foto/Pinterest

Smartwatch untuk Hidup Sehat atau Sekadar Gaya Hidup?

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.