Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Polisi Tetapkan Pemuda Bawa Bom Molotov di Kota Malang Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
September 2, 2025 5:09 pm
in News
Pemuda yang diduga membawa bom molotov di sekitar gedung DPRD Kota Malang. (Foto/ist)

Pemuda yang diduga membawa bom molotov di sekitar gedung DPRD Kota Malang. (Foto/ist)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Seorang pemuda inisial YAP (21) kedapatan membawa bom molotov di sekitar DPRD Kota Malang pasca aksi demo pada Senin (1/9/2025). Kini, Polresta Malang Kota menetapkan pemuda itu menjadi tersangka.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan bahwa pemuda tersebut diduga membawa bom molotov di sekitar gedung DPRD Kota Malang, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Kota Malang.

READ ALSO

Prakiraan Cuaca Kota Malang Rabu 3 Juni 2026: Merata Udara Kabur

Kasus Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pantai Wediawu Malang Berakhir Damai

Baca Juga: Sniper Intai Demonstran dari Atas Beberapa Gedung di Kota Malang, Polisi: Itu Hoax!

Yudi mengatakan bahwa pemuda itu ditemukan oleh sejumlah warga yang tengah berjaga pasca aksi demo hingga malam hari. Setelah mendapati laporan itu, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan pemuda itu.

“Yang bersangkutan kami dapati membawa barang bukti satu botol yang berisikan bahan bakar. Terdapat sumbu yang sudah siap untuk membakar gedung atau membakar apa saja yang menjadi sasaran,” kata Yudi, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga: Ricuh! Demo Tolak Revisi UU TNI di Malang Berakhir dengan Kerusakan Fasilitas DPRD

Kini, pemuda itu telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda itu dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat No.12/1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

“Untuk saat ini, yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya juga masih menyelidiki motif pemuda itu membawa bom molotov pasca aksi demo. Bom itu mau diledakkan ke mana juga masih diselidiki.

Dikatakan, pemuda itu merupakan seorang pekerja dan bukan mahasiswa. Ia menduga pemuda itu tidak sendirian. Untuk itu, pihaknya juga masih menelusuri keberadaan pelaku lain.

Selain itu, Polresta Malang Kota juga tengah menyelidiki adanya kemungkinan pemuda tersebut terlibat dalam pembakaran dan perusakan 16 pos polisi yang ada di Kota Malang pasca aksi demo ricuh pada Jumat (29/8/2025) lalu.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: bom molotov Kota Malangdemo Kota Malangkota malangPolresta Malang Kota

Related Posts

Prakiraan cuaca Kota Malang
News

Prakiraan Cuaca Kota Malang Rabu 3 Juni 2026: Merata Udara Kabur

Rabu, 3 Jun 2026
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi saat memberi keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

Kasus Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pantai Wediawu Malang Berakhir Damai

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi karhutla di Kota Batu. Foto: BPBD Kota Batu
News

Musim Kemarau Tiba, BPBD Kota Batu Petakan Wilayah Rawan Kebakaran Hutan

Selasa, 2 Jun 2026
Candi Kidal
News

Wisata Edukasi Sejarah di Malang, Candi Kidal Jadi Favorit saat Libur Hari Lahir Pancasila

Senin, 1 Jun 2026
KEmarau panjang
News

Kemarau Panjang, 13 Desa di Kabupaten Malang Rawan Kekeringan

Senin, 1 Jun 2026
Gus IQdam
News

Gus Iqdam Bakal Isi Pengajian di Stadion Gajayana Kota Malang Peringati Hari Bhayangkara

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
Smartwatch digunakan sebagai alat membantu untuk olahraga selain dari fungsi utama yang menunjukkan waktu. Foto/Pinterest

Smartwatch untuk Hidup Sehat atau Sekadar Gaya Hidup?

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.