Tugumalang.id – Masyarakat kini semakin mudah mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Seiring dengan transformasi digital pelayanan publik, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus mengembangkan layanan administrasi kependudukan berbasis daring.
Melalui portal layanan Dukcapil maupun aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat dapat mengakses informasi persyaratan serta mengajukan sejumlah layanan administrasi kependudukan secara lebih praktis.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas Netra Kota Malang Kini Bisa Miliki Dokumen Kependudukan Huruf Braille
Portal tersebut juga menyediakan panduan layanan, dokumen teknis, hingga informasi prosedur pengurusan berbagai dokumen kependudukan.
Berikut beberapa layanan administrasi kependudukan yang kini telah tersedia secara online melalui aplikasi IKD maupun sistem layanan Disdukcapil di berbagai daerah.
1. Aktivasi identitas Kependudukan Digital (IKD)
Salah satu layanan utama yang terus dikembangkan adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan identitas resmi dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui telepon seluler setelah proses registrasi dan aktivasi sesuai ketentuan.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat menampilkan identitas kependudukan secara digital sekaligus mengakses sejumlah layanan administrasi tanpa selalu membawa dokumen fisik.
2. Perubahan Data Kependudukan
Masyarakat juga dapat mengajukan perubahan elemen data kependudukan apabila terjadi perubahan informasi, seperti pekerjaan, pendidikan, status perkawinan, maupun perubahan alamat sesuai persyaratan yang berlaku. Permohonan tersebut akan diproses oleh Disdukcapil setelah dokumen pendukung dinyatakan lengkap.
3. Penerbitan dan Perubahan Kartu Keluarga (KK)
Layanan penerbitan maupun pembaruan Kartu Keluarga juga termasuk dalam layanan administrasi yang telah didukung secara digital.
Baca Juga: Pemkot Malang Tingkatkan Tertib Administrasi Kependudukan
Perubahan KK dapat diajukan apabila terjadi penambahan anggota keluarga karena kelahiran, pengurangan anggota keluarga akibat kematian, perpindahan domisili, maupun perubahan hubungan dalam keluarga.
4. Pengurusan KTP Elektronik
Layanan administrasi kependudukan secara online juga mencakup pengajuan KTP elektronik untuk kondisi tertentu, seperti penggantian KTP yang hilang atau rusak maupun penerbitan bagi pemohon yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan masing-masing daerah.
5. Penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian
Layanan administrasi kependudukan secara online juga mencakup pengajuan penerbitan akta kelahiran dan akta kematian. Akta kelahiran dapat diajukan untuk pencatatan kelahiran baru maupun pembaruan data apabila terdapat perubahan informasi yang didukung dokumen sah.
Sementara itu, akta kematian digunakan untuk mencatat peristiwa kematian secara resmi dalam basis data kependudukan. Dokumen ini menjadi dasar pembaruan data administrasi kependudukan, termasuk perubahan pada Kartu Keluarga (KK) dan dokumen kependudukan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Selain dokumen bagi penduduk dewasa, masyarakat juga dapat mengajukan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui layanan administrasi digital yang disediakan Disdukcapil. KIA merupakan identitas resmi bagi anak yang diterbitkan pemerintah sebagai bagian dari administrasi kependudukan nasional.
Baca Juga: Kemensos Raih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025
7. Surat Pindah Datang Penduduk
Layanan administrasi lainnya yang tersedia secara online adalah pengajuan surat pindah datang penduduk. Layanan ini dapat digunakan untuk perpindahan domisili, baik antar desa atau kelurahan, antar kecamatan, antar kabupaten atau kota, maupun antar provinsi sesuai mekanisme yang berlaku.
Seiring dengan pengembangan layanan digital, berbagai pengurusan administrasi kependudukan kini dapat dilakukan melalui kanal resmi yang disediakan Ditjen Dukcapil maupun Disdukcapil di masing-masing daerah.
Masyarakat tetap perlu memperhatikan persyaratan dan prosedur yang berlaku untuk setiap jenis layanan sebelum mengajukan permohonan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Nathasya Amalia/Magang
Editor: Herlianto. A































