Tugumalang.id – Pengadilan Negeri (PN) Malang bersama juru sita melaksanakan eksekusi pengosongan objek sengketa bangunan yang jadi kedai kopi di Jalan Simpang Balapan, Kota Malang pada Kamis (29/10/2026). Proses eksekusi bangunan rumah yang terdapat kedai kopinya itu sempat diwarnai ketegangan.
Terpantau, puluhan petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Malang memadati objek sengketa itu. Proses eksekusi itu juga dijaga para anggota TNI Polri. Proses eksekusi mulanya diwarnai ketegangan, saat termohon menghadang petugas. Meski sempat diwarnai ketegangan, proses eksekusi berhasil dilakukan.
Baca Juga: Toko Kopi Portal, Kedai Kopi yang Memanfaatkan Portal Tutup di Malang
Panitera Muda Perdata PN Malang Slamet Ridwan menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan ini sudah sesuai dengan prosedur dan berlandaskan putusan inkracht. Yakni melalui Putusan PN Malang No.222/Pdt.G/2022/PN.Mlg juncto No.366/Pdt/2023/PT.Sby juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.1696 K/Pdt/2024.
“Dasar pelaksanaan ini adalah putusan, bukan risalah lelang. Sehingga perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan melewati tahapan mulai dari aanmaning (teguran) sampai tahapan tahapan lainnya, maka pelaksanaan sita eksekusi bisa dilangsungkan,” jelasnya.
Sementara itu, pemohon eksekusi IM (65) melalui kuasa hukumnya dari MSA Law Firm Brian Yuristio bersyukur proses hukum panjang sejak 2022 itu akhirnya membuahkan hasil. Melalui eksekusi itu, ia menyebut bahwa kliennya memiliki hak sebagai pemilik resmi atas bangunan sengketa itu.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Kedai Kopi di Malang yang Cocok untuk Mahasiswa
“Kami dari MS Alhaidary Law Firm berhasil menuntaskan perjalanan kasus kami, memberikan apa yang menjadi hak dari klien kami objek di Jalan Simpang Balapan Nomor 11 ini,” ujarnya didampingi rekannya Asadian Iriantika Wijanarko dan Ferdyan Tactona Grandis.
Brian menjelaskan bahwa kliennya memperoleh hak atas tanah dan bangunan tersebut melalui akta pengoperan hak, penguasaan dan pengelolaan dari pemilik sebelumnya, yakni Sri Ahadiningsih yang mendapatkan perolehan hak dari Perusahaan Nasional PT Kantor Tata Usaha Versluis.
“Semua bukti penguasaan, pengoperan hak dan sebagainya, berhasil kami buktikan dalam persidangan dan secara hukum telah diputuskan bahwa objek sengketa ini milik klien kami. Kemudian atas dasar putusan tersebut, kami mengajukan permohonan eksekusi, dengan termohon Tjandra Gunawan, selaku pihak yang menguasai sebelumnya,” imbuhnya.
Ia menyebut, bahwa objek tersebut saat itu dibeli kliennya senilai Rp 4 miliar. Melalui pembelian itu, termohon eksekusi disebut memiliki sertivikat resmi yang disahkan dalam proses persidangan.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak termohon Tjandra Gunawan, Andi Purwanto secara tegas memprotes pelaksanaan eksekusi itu. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian yang mencolok antara luas objek dalam berita acara eksekusi dengan dokumen kepemilikan sah yang dipegang oleh kliennya.
“Luas di amar putusan eksekusi yang dilakukan itu 800 meter persegi, sedangkan sertifikat asli yang kami bawa tertulis luasannya 975 meter persegi. Ini yang harus saya garis bawahi, kenapa eksekusi tetap dilaksanakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkapanya.
Selain masalah luas lahan, pihak termohon juga menyoroti aspek legalitas kepemilikan. Andi menyebutkan bahwa kliennya memperoleh tanah tersebut melalui proses hukum yang sah sejak 2012.
Ia menyebutkan, proses kepemilikan Tjandra Gunawan bermula dari tanah negara yang dialihkelolakan kepada perseorangan pada 1978. Kemudian, melalui ahli warisnya memberikan kuasa menjual ke salah satu pihak, yang kemudian dibeli oleh Tjandra Gunawan melalui kredit pemilikan rumah (KPR) di Bank BCA, yang lunas pada 2017 lalu.
“Kami sebagai termohon menyayangkan tidak adanya satu pun amar putusan dari tingkat pertama hingga kasasi sebelumnya, yang membatalkan sertifikat atas nama Tjandra Gunawan, karena ini sah dan legal secara negara,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A






































