Kamis, Oktober 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tegang, Eksekusi Rumah dan Kedai Kopi di Simpang Balapan Malang

M Sholeh by M Sholeh
Oktober 29, 2026 6:53 pm
in Peristiwa
Tegang, Eksekusi Rumah dan Kedai Kopi di Simpang Balapan Malang

Proses eksekusi bangunan rumah dan kedai kopi di Simpang Balapan Kota Malang yang sempat diwarnai ketegangan. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pengadilan Negeri (PN) Malang bersama juru sita melaksanakan eksekusi pengosongan objek sengketa bangunan yang jadi kedai kopi di Jalan Simpang Balapan, Kota Malang pada Kamis (29/10/2026). Proses eksekusi bangunan rumah yang terdapat kedai kopinya itu sempat diwarnai ketegangan.

Terpantau, puluhan petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Malang memadati objek sengketa itu. Proses eksekusi itu juga dijaga para anggota TNI Polri. Proses eksekusi mulanya diwarnai ketegangan, saat termohon menghadang petugas. Meski sempat diwarnai ketegangan, proses eksekusi berhasil dilakukan.

READ ALSO

Hujan Deras Mengguyur Kota Batu Hari Ini, Sejumlah Titik Tergenang Banjir

Demo Mahasiswa di Malang Kibarkan Banner Bakar Kekuasaan Prabowo-Gibran

Baca Juga: Toko Kopi Portal, Kedai Kopi yang Memanfaatkan Portal Tutup di Malang

Panitera Muda Perdata PN Malang Slamet Ridwan menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan ini sudah sesuai dengan prosedur dan berlandaskan putusan inkracht. Yakni melalui Putusan PN Malang No.222/Pdt.G/2022/PN.Mlg juncto No.366/Pdt/2023/PT.Sby juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.1696 K/Pdt/2024.

“Dasar pelaksanaan ini adalah putusan, bukan risalah lelang. Sehingga perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan melewati tahapan mulai dari aanmaning (teguran) sampai tahapan tahapan lainnya, maka pelaksanaan sita eksekusi bisa dilangsungkan,” jelasnya.

Sementara itu, pemohon eksekusi IM (65) melalui kuasa hukumnya dari MSA Law Firm Brian Yuristio bersyukur proses hukum panjang sejak 2022 itu akhirnya membuahkan hasil. Melalui eksekusi itu, ia menyebut bahwa kliennya memiliki hak sebagai pemilik resmi atas bangunan sengketa itu.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Kedai Kopi di Malang yang Cocok untuk Mahasiswa

“Kami dari MS Alhaidary Law Firm berhasil menuntaskan perjalanan kasus kami, memberikan apa yang menjadi hak dari klien kami objek di Jalan Simpang Balapan Nomor 11 ini,” ujarnya didampingi rekannya Asadian Iriantika Wijanarko dan Ferdyan Tactona Grandis.

Brian menjelaskan bahwa kliennya memperoleh hak atas tanah dan bangunan tersebut melalui akta pengoperan hak, penguasaan dan pengelolaan dari pemilik sebelumnya, yakni Sri Ahadiningsih yang mendapatkan perolehan hak dari Perusahaan Nasional PT Kantor Tata Usaha Versluis.

“Semua bukti penguasaan, pengoperan hak dan sebagainya, berhasil kami buktikan dalam persidangan dan secara hukum telah diputuskan bahwa objek sengketa ini milik klien kami. Kemudian atas dasar putusan tersebut, kami mengajukan permohonan eksekusi, dengan termohon Tjandra Gunawan, selaku pihak yang menguasai sebelumnya,” imbuhnya.

Ia menyebut, bahwa objek tersebut saat itu dibeli kliennya senilai Rp 4 miliar. Melalui pembelian itu, termohon eksekusi disebut memiliki sertivikat resmi yang disahkan dalam proses persidangan.

Di sisi lain, kuasa hukum pihak termohon Tjandra Gunawan, Andi Purwanto secara tegas memprotes pelaksanaan eksekusi itu. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian yang mencolok antara luas objek dalam berita acara eksekusi dengan dokumen kepemilikan sah yang dipegang oleh kliennya.

“Luas di amar putusan eksekusi yang dilakukan itu 800 meter persegi, sedangkan sertifikat asli yang kami bawa tertulis luasannya 975 meter persegi. Ini yang harus saya garis bawahi, kenapa eksekusi tetap dilaksanakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkapanya.

Selain masalah luas lahan, pihak termohon juga menyoroti aspek legalitas kepemilikan. Andi menyebutkan bahwa kliennya memperoleh tanah tersebut melalui proses hukum yang sah sejak 2012.

Ia menyebutkan, proses kepemilikan Tjandra Gunawan bermula dari tanah negara yang dialihkelolakan kepada perseorangan pada 1978. Kemudian, melalui ahli warisnya memberikan kuasa menjual ke salah satu pihak, yang kemudian dibeli oleh Tjandra Gunawan melalui kredit pemilikan rumah (KPR) di Bank BCA, yang lunas pada 2017 lalu.

“Kami sebagai termohon menyayangkan tidak adanya satu pun amar putusan dari tingkat pertama hingga kasasi sebelumnya, yang membatalkan sertifikat atas nama Tjandra Gunawan, karena ini sah dan legal secara negara,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

Tags: eksekusi rumahkedai kopikota malangSimpang Balapan

Related Posts

Hujan Deras Mengguyur Kota Batu Hari Ini, Sejumlah Titik Tergenang Banjir
Peristiwa

Hujan Deras Mengguyur Kota Batu Hari Ini, Sejumlah Titik Tergenang Banjir

Rabu, 28 Okt 2026
Demo Mahasiswa di Malang Kibarkan Banner Bakar Kekuasaan Prabowo-Gibran
Peristiwa

Demo Mahasiswa di Malang Kibarkan Banner Bakar Kekuasaan Prabowo-Gibran

Rabu, 28 Okt 2026
40 Ormas Deklarasikan Malang Damai Jelang Demo Hari Sumpah Pemuda
Peristiwa

40 Ormas Deklarasikan Malang Damai Jelang Demo Hari Sumpah Pemuda

Rabu, 28 Okt 2026
Diduga Buang Puntung Rokok saat Panen Pisang, Warga Jedong Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang
Peristiwa

Diduga Buang Puntung Rokok saat Panen Pisang, Warga Jedong Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang

Rabu, 28 Okt 2026
Pesepeda Singosari Tewas Terjatuh ke Jurang 50 Meter di Coban Kaca Batu
Peristiwa

Pesepeda Singosari Tewas Terjatuh ke Jurang 50 Meter di Coban Kaca Batu

Senin, 26 Okt 2026
Terminal Arjosari Tipe C Diusulkan Jadi Titik Keberangkatan Bus Trans Jatim Koridor 2
News

Terminal Arjosari Tipe C Diusulkan Jadi Titik Keberangkatan Bus Trans Jatim Koridor 2

Jumat, 23 Okt 2026
Next Post
Pemkot Batu Siapkan Anggaran Rp200 Juta Benahi Talang Bocor Pasar Induk Among Tani

Pemkot Batu Siapkan Anggaran Rp200 Juta Benahi Talang Bocor Pasar Induk Among Tani

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.