Tugumalang.id – Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang berhasil digagalkan warga pada 25 Juli 2026. Seorang saksi sempat terseret saat menarik baju pelaku yang berusaha kabur hingga pelaku jatuh. Di saat itulah pelaku kemudian diamuk massa.
Kasi Humas Polresta malang Kota Ipda Lukman Sobhikin membenarkan kejadian itu. Dikatakan, pelaku berinisial WT (29) asal Pasuruan. Sementara motor yang dicuri yakni Honda Vario.
Menurutnya, aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya, motor korban diparkir di depan rumah. Mendengar suara mencurigakan di area sepeda motor, saksi sempat mengintip dari jendela dan mengetahui ada aksi pencurian.
Baca Juga: Ingat! Mobil Dilarang Melintas Bendungan Lahor Per 1 Agustus 2026, Motor Masih Boleh
“Saksi mengintip melalui jendela rumah dan melihat pelaku sedang membawa sepeda motor milik korban. Saat itu saksi langsung keluar rumah dan berusaha menghentikan pelaku dengan memegangi bajunya,” ungkap Lukman, Selasa (28/7/2026).

Meski begitu, pelaku sempat berusaha kabur dengan menggeber motor hasil curian keluar gang. Upaya keras pelaku untuk memoloskan diri tersebut sempat mengakibatkan saksi terseret beberapa meter.
Pelarian WT akhirnya terhenti setelah sepeda motor yang dikendarainya hampir menabrak mobil dan terjatuh. Kesempatan tersebut dimanfaatkan saksi untuk menahan pelaku sembari berteriak meminta pertolongan hingga memicu perhatian warga.
Ketua RW setempat segera melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Personel Unit Reskrim Polsek Sukun langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang sempat diamuk massa.
Baca Juga: Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
“Karena mengalami luka akibat amukan massa, tersangka selanjutnya dibawa ke RSSA Malang untuk menjalani perawatan medis sekaligus pemeriksaan visum. Hingga saat ini penyidik masih menunggu kondisi kesehatan pelaku sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol N-3196-KI milik korban, 5 buah mata kunci, 2 kunci magnet berbahan kayu hingga 1 pistol mainan beserta peluru plastik.
“Selain itu, petugas juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dari pelaku. Temuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut sesuai prosedur penyidikan,” tandasnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A


























