Tugumalang.id – Perum Jasa Tirta I (PJT I) resmi mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan akses ke Bendungan Lahor, Malang. Mulai 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat dan di atasnya resmu dilarang melintas di Jalan Puncak Bendungan Lahor.
Diketahui, langkah ini diambil untuk memperkuat sistem pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), menjaga keselamatan struktur bendungan. Langkah ini dilakukan juga untuk mengembalikan fungsi utama puncak bendungan sebagai fasilitas operasional dan inspeksi, bukan sebagai jalan umum.
Baca Juga: Dur Kembali Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Portal Bendungan Lahor, Dicecar 29 Pertanyaan
Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, menegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU tertanggal 12 September 2025.
Langkah ini murni merupakan tindak lanjut atas imbauan pelarangan jalan umum di puncak bendungan guna menjaga keandalan infrastruktur dalam jangka panjang.
“Mulai 1 Agustus 2026, kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintas. Kebijakan ini tidak diterapkan tiba-tiba,tapi juga telah melalui proses kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan,” ujar Erwando, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Palang Batas Tinggi Kendaraan Terpasang di Pintu Masuk Bendungan Lahor
Ia menjelaskan Bendungan Lahor yang beroperasi sejak tahun 1977 kini genap telah berusia hampir setengah abad. Meski kondisinya masih sangat baik, tingginya lalu lintas harian dinilai perlu dimitigasi sejak dini.
Berdasarkan data lalu lintas periode Januari–Juni 2026, tercatat rata-rata 6.700 kendaraan melintasi Bendungan Lahor setiap hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.800 di antaranya (atau 42 persen) merupakan kendaraan roda empat.
Dengan pelarangan mobil, beban puncak bendungan diproyeksikan berkurang hingga 42 persen. Hal ini dinilai efektif menekan risiko kerusakan pada jalan inspeksi maupun struktur pendukung bendungan.
“Kebijakan ini bukan karena kondisi Bendungan Lahor berbahaya. Justru karena kondisinya masih baik, kami mengambil langkah pencegahan sejak dini agar tetap aman dan andal untuk 50 hingga 100 tahun ke depan,” imbuhnya.
Akses Motor Tetap Dibuka Menggunakan Sistem Tap Card
Sementara, untuk akses kendaraan roda dua atau motor, Erwando menegaskan masih diperbolehkan melintas. Namun dengan syarat, pengguna memiliki kartu (tap card) demi sistem pendaftaran dan pemantauan keamanan kawasan.
Penggunaan tap card tersebut tidak dikenakan biaya dan murni berfungsi sebagai alat kontrol mobilitas. Bagi pelajar, pelaku UMKM/pedagang kecil dan warga lokal yang tinggal dalam radius 2 km, akses melintas dipermudah melalui sistem tap card atau cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
”Untuk masyarakat umum yang mengendarai roda empat dari arah Malang menuju Blitar atau sebaliknya, mobilitas dapat beralih menggunakan jaringan jalan umum nasional/daerah yang tersedia,” imbuhnya.
Sebagai pengingat, Bendungan Lahor memegang peranan krusial bagi hajat hidup masyarakat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Bendungan ini menampung sekitar 30 juta meter kubik air dan memberi kontribusi besar bagi sektor pertanian, sektor energi hingga pengendalian banjir.
“Yang sedang kita lindungi adalah fungsi Bendungan Lahor yang menopang ketahanan air, pangan, energi, serta pengendalian banjir bagi jutaan masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A
























