Sabtu, September 5, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Ingat! Mobil Dilarang Melintas Bendungan Lahor Per 1 Agustus 2026, Motor Masih Boleh

M Ulul Azmy by M Ulul Azmy
Juli 21, 2026 6:50 pm
in News
Ingat! Mobil Dilarang Melintas Bendungan Lahor Per 1 Agustus 2026, Motor Masih Boleh

Ilustrasi Bendungan Lahor yang per 1 Agustus 2026 sudah tidak boleh dilewati mobil. Foto: Dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Perum Jasa Tirta I (PJT I) resmi mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan akses ke Bendungan Lahor, Malang. Mulai 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat dan di atasnya resmu dilarang melintas di Jalan Puncak Bendungan Lahor.

Diketahui, langkah ini diambil untuk memperkuat sistem pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), menjaga keselamatan struktur bendungan. Langkah ini dilakukan juga untuk mengembalikan fungsi utama puncak bendungan sebagai fasilitas operasional dan inspeksi, bukan sebagai jalan umum.

READ ALSO

BBM Non Subsidi Naik! Daftar Harga BBM Awal September 2026

Truk Tangki Pertamina Lindas Motor di Muharto Kota Malang

Baca Juga: Dur Kembali Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Portal Bendungan Lahor, Dicecar 29 Pertanyaan

Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, menegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU tertanggal 12 September 2025.

Langkah ini murni merupakan tindak lanjut atas imbauan pelarangan jalan umum di puncak bendungan guna menjaga keandalan infrastruktur dalam jangka panjang.

“Mulai 1 Agustus 2026, kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintas. Kebijakan ini tidak diterapkan tiba-tiba,tapi juga telah melalui proses kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan,” ujar Erwando, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: Palang Batas Tinggi Kendaraan Terpasang di Pintu Masuk Bendungan Lahor

Ia menjelaskan Bendungan Lahor yang beroperasi sejak tahun 1977 kini genap telah berusia hampir setengah abad. Meski kondisinya masih sangat baik, tingginya lalu lintas harian dinilai perlu dimitigasi sejak dini.

Berdasarkan data lalu lintas periode Januari–Juni 2026, tercatat rata-rata 6.700 kendaraan melintasi Bendungan Lahor setiap hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.800 di antaranya (atau 42 persen) merupakan kendaraan roda empat.

Dengan pelarangan mobil, beban puncak bendungan diproyeksikan berkurang hingga 42 persen. Hal ini dinilai efektif menekan risiko kerusakan pada jalan inspeksi maupun struktur pendukung bendungan.

“Kebijakan ini bukan karena kondisi Bendungan Lahor berbahaya. Justru karena kondisinya masih baik, kami mengambil langkah pencegahan sejak dini agar tetap aman dan andal untuk 50 hingga 100 tahun ke depan,” imbuhnya.

Akses Motor Tetap Dibuka Menggunakan Sistem Tap Card
Sementara, untuk akses kendaraan roda dua atau motor, Erwando menegaskan masih diperbolehkan melintas. Namun dengan syarat, pengguna memiliki kartu (tap card) demi sistem pendaftaran dan pemantauan keamanan kawasan.

Penggunaan tap card tersebut tidak dikenakan biaya dan murni berfungsi sebagai alat kontrol mobilitas. Bagi pelajar, pelaku UMKM/pedagang kecil dan warga lokal yang tinggal dalam radius 2 km, akses melintas dipermudah melalui sistem tap card atau cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

”Untuk masyarakat umum yang mengendarai roda empat dari arah Malang menuju Blitar atau sebaliknya, mobilitas dapat beralih menggunakan jaringan jalan umum nasional/daerah yang tersedia,” imbuhnya.

Sebagai pengingat, Bendungan Lahor memegang peranan krusial bagi hajat hidup masyarakat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Bendungan ini menampung sekitar 30 juta meter kubik air dan memberi kontribusi besar bagi sektor pertanian, sektor energi hingga pengendalian banjir.

“Yang sedang kita lindungi adalah fungsi Bendungan Lahor yang menopang ketahanan air, pangan, energi, serta pengendalian banjir bagi jutaan masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

Tags: Bendungan Lahormobilperum jasa tirta IPJT I

Related Posts

BBM Non Subsidi Naik! Daftar Harga BBM Awal September 2026
News

BBM Non Subsidi Naik! Daftar Harga BBM Awal September 2026

Jumat, 4 Sep 2026
Truk Tangki Pertamina Lindas Motor di Muharto Kota Malang
News

Truk Tangki Pertamina Lindas Motor di Muharto Kota Malang

Jumat, 4 Sep 2026
Maba1
News

Maba Kota Malang Dilarang Bawa Motor, Parkir Liar Muncul di Trotoar

Jumat, 4 Sep 2026
Mayat Pria Ditemukan di Taman Jalan Veteran, Identitas Masih Dicari
News

Mayat Pria Ditemukan di Taman Jalan Veteran, Identitas Masih Dicari

Jumat, 4 Sep 2026
Data Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Malang Sentuh 121 Kasus, Kedungkandan Teratas
News

Data Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Malang Sentuh 121 Kasus, Kedungkandan Teratas

Kamis, 3 Sep 2026
Warga Ternyang Pasang Besi Penyangga di Jembatan Garuda Termangun
News

Warga Ternyang Pasang Besi Penyangga di Jembatan Garuda Termangun

Rabu, 2 Sep 2026
Next Post
Kabupaten Malang Targetkan Kenaikan Wisatawan 3 Persen pada 2026

Kabupaten Malang Targetkan Kenaikan Wisatawan 3 Persen pada 2026

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Berhak Disebut NU?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.