MALANG, Tugumalang.id – Hadi Wiyono alias Dur, warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang kembali diperiksa di Satreskrim Polres Malang, pada Rabu (29/4/2026). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan perusakan portal Bendungan Lahor yang terjadi pada Senin (30/3/2026).
Kuasa hukum Dur, Sholeh mengatakan kliennya dicecar 29 pertanyaan selama kurang lebih satu jam. Dalam beberapa waktu ke depan, pihaknya diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan atau saksi a de charge.
Baca Juga: Kasus Dugaan Perusakan Portal Bendungan Lahor Naik ke Penyidikan
“Kami akan menghadirkan (saksi-saksi) yang tahu malam itu Pak Dur benar-benar melakukan perusakan atau tidak,” kata pria yang akrab disapa Cak Sholeh tersebut.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, setiap orang yang diperiksa berhak menghadirkan a de charge. Sementara itu, pihak kepolisian melakukan kajian dan akan melakukan pemanggilan saksi-saksi lain.
“Menghadirkan saksi a de charge memang hak setiap orang yang diperiksa. Kami sendiri sedang melakukan kajian dan jika diperlukan akan melakukan pemanggilan saksi lagi,” kata Hafiz.
Baca Juga: PJT I Tegaskan Warga Sekitar Gratis Lewat Bendungan Lahor
Hingga saat ini polisi telah memerika 13 orang saksi, termasuk pelapor, petugas yang menjaga portal, Bapenda Kabupaten Malang, saksi ahli pidana, dan tim legal PT Jasa Tirta (PJT) 1.
Hafiz menambahkan, pihaknya telah melepas garis polisi yang sebelumnya terpasang di portal Bendungan Lahor. Ia menyebut olah tempat kejadian perkara (TKP) telah tuntas sehingga garis polisi sudah tidak lagi terpasang.
“Operasional portal (berjalan kembali atau tidak) kami kembalikan ke PJT 1,” ujar Hafiz.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























