Malang, Tugumalang.id- Seorang pemuda berinisial SLJ (18) dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan penyebaran video syur mantan kekasihnya. Selain itu, SLJ juga diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap korban, E (19), selama mereka berpacaran.
Kronologi Hubungan dan Kekerasan
Kuasa hukum korban, Muhammad Lutfi Rizal Farid, menjelaskan bahwa E dan SLJ mulai berpacaran sejak Mei 2024. Selama menjalin hubungan, korban kerap mengalami kekerasan, mulai dari pemaksaan hubungan intim, ancaman pembunuhan, penganiayaan fisik, hingga pemerasan uang.
Baca juga: Pasutri di Gedangan Live Streaming Pornografi, Siaran hingga 10 Jam dalam Sehari
Penganiayaan disebut telah terjadi sejak Juni 2024. Luka korban meliputi gusi, pipi, tangan kanan dan kiri, serta paha kanan dan kiri. Kekerasan dilakukan saat korban menolak berhubungan badan, enggan memberi uang, atau menolak ajakan kencan.
“Pemukulan itu bukan hanya untuk memaksa hubungan badan, tapi juga karena berbagai alasan,” kata Lutfi saat ditemui di Mapolres Malang, Senin (11/8/2025).
Sebar Video Syur dan Pemerasan

Puncak kasus ini terjadi pada 17 Mei 2025, ketika SLJ melakukan video call dan memaksa korban membuka pakaian bagian atas. Jika menolak, korban diancam akan dipukul dan diminta uang.
Setelah korban menuruti permintaan tersebut, terlapor merekam panggilan video tersebut dan mengirimkannya ke dua teman korban melalui WhatsApp.
“Jadi sudah ada video yang disebarkan,” tegas Lutfi.
Terlapor sempat mengancam akan mengungkapkan melalui Instagram bahwa mereka pernah berhubungan badan. Korban yang ketakutan pun mengirimkan sejumlah uang pada terlapor.
Selain pelecehan dan penganiayaan, korban juga diperas hingga lebih dari Rp2 juta yang dikirim secara bertahap selama hubungan mereka. Bukti mutasi rekening telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Mempelajari Trauma Kekerasan Seksual Melalui Film Like & Share
Ancaman dan Putus Hubungan
Korban beberapa kali meminta hubungan diakhiri, namun SLJ selalu mengancam akan membongkar bahwa mereka pernah berhubungan badan.
Tiga bulan lalu, korban benar-benar memutuskan hubungan. Tak lama setelah itu, video korban saat telanjang dada disebarkan oleh terlapor kepada beberapa orang.
“Korban mendapat informasi dari saksi bahwa terlapor mengirim video yang menampilkan bagian tubuh korban,” jelas Lutfi.
Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha membenarkan adanya laporan ini. Akan tetapi, pihaknya belum melakukan tindak lanjut karena laporan baru terbit hari ini.
“Iya, ada (laporan). Baru terbit,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
























