MALANG, Tugumalang.id – Satreskrim Polres Malang mengungkap motif di balik aksi perampokan mobil yang terjadi di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Tersangka berinisial DAF (22) nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang bank sebesar Rp135 juta yang telah jatuh tempo.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari. Korban, seorang lansia berinisial JW (62), saat itu berada seorang diri di rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan menderita kerugian materiil sekitar Rp200 juta.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka tidak memiliki pekerjaan dan terlilit utang bank. Uang pinjaman tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi gaya hidup, seperti karaoke dan mengonsumsi minuman keras (miras).
“Motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan adalah karena desakan ekonomi,” kata Hafiz saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung

Tersangka merupakan warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang tinggal di rumah kost tak jauh dari rumah korban. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengamati aktivitas korban selama beberapa hari.
Ia mempelajari kebiasaan korban, termasuk waktu saat anak korban tidak berada di rumah dan jam istirahat korban. Dari pengamatan tersebut, ia menentukan waktu yang dianggap aman untuk beraksi.
Di hari kejadian, tersangka masuk dengan memanjat tembok dan melewati atap rumah sebelum turun ke garasi. Korban yang semula tertidur kemudian terbangun karena mendengar suara tersangka.
“Melihat korban terbangun, tersangka mengancam korban dengan sebilah pisau yang telahg dipersiapkan sebelumnya,” imbuh Hafiz.
Tersangka kemudian menyekap korban dengan lakban, mengikat tangan dan kaki korban menggunakan selimut, serta menutup matanya dengan kain merah. Tersangka selanjutnya memaksa korban menunjukkan lokasi penyimpanan kunci mobil, STNK, dan uang tunai.
Baca juga: Rampok Mobil dan 4 Ponsel di Blimbing, Pria Asal Jakarta Diringkus Polisi di Sidoarjo
Setelah berhasil menemukan barang-barang tersebut, tersangka membawa kabur satu unit Honda Jazz RS warna putih beserta STNK dan uang tunai sekitar Rp600 ribu. Ia meninggalkan korban dalam kondisi terikat.
Hafiz menjelaskan, setelah menguasai mobil korban, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti pelat nomor kendaraan dan memasang stiker pada kaca mobil. Mobil itu juga sempat dibawa ke wilayah Kecamatan Jabung dan Tumpang untuk dijual.
“Kendaraan juga sempat ditawarkan untuk dijual, namun upaya tersebut tidak berhasil karena calon pembeli curiga dengan asal usul kendaraan,” ujar Hafiz.
Polisi akhirnya menemukan mobil korban setelah menerima informasi mengenai kendaraan dengan ciri-ciri serupa di wilayah Kecamatan Jabung. Hasil pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin memastikan kendaraan tersebut merupakan mobil milik korban.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada DAF, ia pun ditangkap pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 14.00 saat berada di kamar kos bersama pacarnya. Saat itu, tersangka diketahui sedang mengonsumsi minuman keras.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita mobil Honda Jazz milik korban, STNK, BPKB, kunci kontak, sebilah pisau, lakban hitam, kain merah, selimut, serta dua pasang pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk menyamarkan identitas mobil.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko























