BATU, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Batu terus menekan peredaran narkotika melalui operasi cipta kondisi. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, polisi mengungkap 40 kasus narkotika dengan mengamankan 47 tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Batu AKP Bobby Abadi Rustam mengatakan, seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan selama semester pertama 2026.
“Secara global, Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap 40 kasus selama periode Januari hingga Juni 2026 dengan 47 tersangka,” ujar Bobby, Senin (6/7/2026).
Dari total perkara yang diungkap, sebanyak 34 kasus telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara enam kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, yakni sabu seberat 76,66 gram, ganja seberat 43,55 gram, serta 87 butir pil ekstasi. Total nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp136 juta.
“Estimasi nilai ekonomisnya kurang lebih mencapai Rp136 juta,” katanya.
Dari seluruh pengungkapan itu, terdapat dua kasus yang menjadi perhatian. Kasus pertama terungkap pada Mei 2026 saat polisi menangkap tersangka berinisial ZI di kawasan Lowokwaru. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya diungkap di wilayah Kota Batu.
Baca juga: Polres Batu Bongkar 23 Kasus Narkoba, 26 Tersangka Diamankan Sepanjang Januari–Mei 2025
Dari tangan ZI, polisi menyita 15 butir pil ekstasi dan 27 poket sabu siap edar.
“Setelah berhasil melakukan pengungkapan, kami terus melakukan pengembangan. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Kasus menonjol lainnya diungkap pada Juni 2026. Berawal dari pengembangan perkara di wilayah hukum Polres Batu, penyidik menelusuri jaringan hingga ke Kediri.
Dari operasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial DU dengan barang bukti 17 poket sabu.
“Kami melakukan pengembangan hingga ke Kediri dan berhasil mengamankan DU dengan barang bukti 17 poket sabu. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Batu,” tambah Bobby.
Baca juga: Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal, 39 Tersangka Dirangkus
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Batu menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan mengembangkan penyelidikan untuk memburu jaringan pemasok narkotika, termasuk yang berada di luar wilayah Kota Batu. Upaya tersebut dilakukan guna menekan peredaran narkoba sekaligus menjaga kondusivitas wilayah.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko























