Malang, Tugumalang.id – Polisi mengamankan S (28), warga Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, setelah kepergok membuka laci penyimpanan uang sebuah toko plastik di Desa Kidal pada Minggu (16/8/2026) sore.
Tersangka diduga melakukan percobaan pencurian uang di toko tersebut.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, kejadian bermula ketika penjaga toko berinisial PR (40) meninggalkan area toko untuk mencuci tangan dan meletakkan piring yang digunakan untuk makan.
Tersangka diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk ke dalam toko. Saat PR kembali, S sudah berada di dalam toko dan sedang membuka laci penyimpanan uang.
“Saat korban kembali, tersangka sudah berada di dalam toko dan sedang membuka laci penyimpanan uang. Korban pun menegur tersangka,” kata Budi, Senin (18/8/2026).
Baca juga: Viral Aksi Heroik Karyawan Toko Kelontong Modern di Kota Batu Kejar Pencuri Botol Parfum
Panik karena aksinya diketahui, tersangka kemudian berusaha melarikan diri. Ia meninggalkan uang yang berada di dalam laci serta sandal slop yang dikenakannya di lokasi kejadian.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar tersangka dan menghubungi perangkat desa. Laporan warga kemudian diteruskan ke Polsek Tumpang.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Tumpang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang sandal slop merek Dobujack yang ditinggalkan tersangka saat melarikan diri.
“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Tumpang langsung mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Terduga pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.
Baca juga: Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko
Saat ini, polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut serta melengkapi administrasi penyidikan. S dijerat Pasal 17 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang percobaan pencurian.
Budi mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.
“Kami mengapresiasi respons cepat masyarakat yang melaporkan kejadian kepada kepolisian. Namun, kami mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan segera menghubungi kepolisian agar setiap kejadian dapat ditangani secara tepat dan sesuai hukum,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko





























