MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap seorang pemuda berinisial RM (18) yang diduga mencuri tiga unit handphone di sebuah toko pakaian di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (12/5/2026). Warga asal Kabupaten Tulungagung itu diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.
Kasus pencurian tersebut terjadi di sebuah toko pakaian di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tersangka diduga masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui korban.
Modus Pelaku Berpura-pura Menjadi Pembeli

“Tersangka datang ke toko dengan modus berpura-pura melihat dan membeli barang dagangan. Saat korban lengah, pelaku mengambil tiga unit handphone yang berada di meja kasir,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin (18/5/2026).
Korban baru menyadari handphone miliknya hilang setelah selesai mencuci wadah makanan di wastafel yang berada di depan toko. Saat mencoba menghubungi nomor ponsel tersebut, ketiganya sudah dalam kondisi tidak aktif.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kepanjen,” ujar Bambang.
Baca juga: Polisi Malang Tangkap Pencuri Handphone di Tumpang, Satu Pelaku Masih DPO
Polisi Amankan Pelaku di Rumah Kos
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas tersangka akhirnya berhasil diketahui.
“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kepanjen berikut sejumlah barang bukti,” terang Bambang.
Baca juga: Curi Handphone, Aksi Mantan Karyawan Toko di Singosari Terekam CCTV
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sisa uang hasil penjualan handphone curian, dosbook ponsel, hingga telepon genggam yang digunakan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebagian handphone hasil curian diduga telah dijual oleh pelaku.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka,” kata Bambang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kepanjen guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko


















