Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Malang Tangkap Pencuri Handphone di Tumpang, Satu Pelaku Masih DPO

Redaksi by Redaksi
Juni 16, 2025 3:47 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka pencuri handphone

Tersangka saat dimintai keterangan oleh petugas. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Jajaran Polres Malang berhasil mengamankan satu dari dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka yang ditangkap berinisial KE (24), warga Desa Kidal. Sementara identitas pelaku lainnya telah diketahui dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

READ ALSO

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengungkapkan, aksi pencurian terjadi pada Jumat malam (13/6/2025) ketika korban, Suntoni (48), tengah meninggalkan rumah untuk membeli jamu.

“Kedua pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kosong dengan masuk melalui pintu belakang dan mencuri satu unit handphone,” jelas AKP Bambang pada Senin (16/6/2025).

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Handphone dan Dompet di Warung Pakis Kabupaten Malang

Tersangka KE
Tersangka KE yang berhasil ditangkap polisi. Foto: Polres Malang

Aksi kejahatan tersebut diketahui oleh seorang saksi yang merupakan tetangga korban. Saksi mendengar suara mencurigakan dan melihat dua orang tak dikenal berada di dalam rumah Suntoni. Ia kemudian mendatangi lokasi dan mencoba menggagalkan pencurian.

Warga sekitar akhirnya berhasil menangkap KE, yang sempat mencoba melarikan diri ke arah dapur. Sementara rekannya berhasil meloloskan diri melalui jendela samping rumah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone hasil curian, yang ditaksir senilai Rp2.699.000.

“Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tumpang dengan dukungan Satreskrim Polres Malang,” tambah Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka KE dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: pencurianpencurian dengan pemberatanPolres MalangTumpang

Related Posts

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
PG PAUD Unikama

PG PAUD Unikama Dorong Pengembangan Kreativitas Anak Lewat Workshop Inovatif

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.