Malang, Tugumalang.id – Sebanyak 45 kasus peredaran narkoba di Kota Malang dibongkar Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Sebanyak 54 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tumpas Semeru yang berlangsung selama 12 hari, 12–23 Agustus 2026.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengungkapkan, barang bukti yang diamankan meliputi 136 gram ganja, 220 gram sabu, 1.468 butir ekstasi, dan 111 ribu butir pil dobel L.
“Total ada 45 kasus dengan 54 tersangka. 17 tersangka dilakukan penahanan dan 37 lainnya dilakukan rehabilitasi setelah ada keputusan hasil Tim Asesmen Terpadu dari BNN Kota Malang,” ungkapnya, Rabu (27/8/2026).
Danang mengatakan, dari keseluruhan kasus yang ditangani, terdapat dua kasus yang dinilai menonjol.
Pertama, pengungkapan sabu seberat 42,24 gram, 1.461 butir ekstasi, dan 111 ribu butir pil dobel L. Kasus tersebut dibongkar di wilayah Lawang dengan satu tersangka, yakni YA (38).
Baca juga: Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Kasus menonjol kedua adalah pengungkapan sabu seberat 79 gram di wilayah Kecamatan Blimbing. Petugas menetapkan TB (28) sebagai tersangka. Ia mendapatkan barang terlarang dari DOP di Sidoarjo.
Danang berkomitmen terus menggencarkan penegakan hukum untuk menekan peredaran narkotika di Kota Malang. Pihaknya juga bersinergi dengan berbagai instansi dalam memberantas narkoba.
Dalam kesempatan itu, dia menekankan bahaya peredaran narkoba bagi generasi. Karena itu, dia mengajak masyarakat bersatu dan saling bahu-membahu memerangi peredaran narkoba di Kota Malang.
“Mari perang melawan narkoba. Karena narkoba ini sangat membahayakan untuk keberlangsungan, keselamatan masa depan anak anak kita, saudara dan keluarga kita,” tuturnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko





























