Malang, Tugumalang.id – Polisi menemukan 1.360 butir ekstasi yang disembunyikan dalam boneka beruang saat menggeledah rumah jaringan narkoba di Lawang, Malang.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya di wilayah Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Penggeledahan pertama dilakukan pada 11 Agustus 2026. Petugas menemukan 101 butir ekstasi dan 111 ribu butir pil dobel L. Barang bukti itu dikemas dalam botol dan plastik klip di dalam kotak kardus.
Kemudian, dalam penggeledahan kedua pada 17 Agustus 2026, petugas menemukan 1.360 butir ekstasi yang disembunyikan dalam boneka beruang. Boneka itu diduga digunakan untuk menyamarkan keberadaan narkoba.
Baca juga: Tangkap 8 Tersangka Pengedar, Polres Malang Selidiki Jaringan Narkoba di Lapas
Tak hanya ekstasi dan pil dobel L, petugas juga menemukan barang bukti sabu seberat 45,26 gram.
Menurut Hendro, barang bukti tersebut diduga diperoleh tersangka dari EN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika tersebut.
“Target kami jelas, memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi,” kata Hendro, Jumat (21/08/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka YA diduga menyimpan ekstasi untuk diedarkan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tumpang Malang, Amankan Sabu 54 Gram dan 76 Pil Ekstasi
Kini, YA dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika juncto UU No.1/2023 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No.1/2023 tentang KUHP juncto UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko





























