MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menyelidiki dugaan adanya jaringan narkoba di lembaga permasyarakatan (lapas). Ini merupakan pengembangan dari penangkapan delapan tersangka pengedar di Kabupaten Malang. Sebagian pengedar yang telah ditangkap mengaku mendapatkan narkoba dari tahanan yang ada sejumlah lapas.
“Beberapa pengedar yang (ditangkap) ini mendapatkan barang mereka dari beberapa jaringan lapas. Masih kita dalami di mana jaringan lapas tersebut,” ujar Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana saat rilis pers di Mapolres Malang, Senin (12/2/2024).
Baca Juga: Wujud Kepedulian, Polres Malang Santuni Puluhan Anak Yatim Setiap Jumat
Ia menegaskan bahwa jaringan ini terdiri dari tahanan lapas, bukan petugas yang berjaga di lapas. Diketahui dari keterangan salah satu tersangka, DAS (24) bahwa ia mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Bajul yang mengaku berada di Lapas Kabupaten Pamekasan. Akan tetapi, belum diketahui pasti apakah memang jaringan narkoba ini ada di sana.
Modus operandi yang dilakukan oleh jaringan ini adalah berkomunikasi dengan menggunakan ponsel. Mereka menggunakan akun fiktif di media sosial dan berkomunikasi dengan calon pengedar.
Setelah itu mereka menyerahkan barangnya dengan sistem ranjau. Tersangka DAS misalnya, ia diminta mengambil sabu-sabu seberat 10 gram di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional 2024, Jurnalis Polres Malang Gelar Lomba Cerdas Cermat untuk Polisi
“Jadi modusnya dikabari dari dalam (lapas). Diranjau atau diletakkan. Nanti mereka (tersangka) mengambil. Kemudian mereka juga yang akan menyebar barang-barang tersebut berdasarkan perintah dari tahanan dalam lapas ini,” ujar Aditya.
Seorang tersangka bernama RA (34) mengatakan awalnya ia mendapat sebuah pesan di media sosial Facebook dari seseorang yang tidak ia kenal. Ia kemudian tergiur dengan tawaran dari akun tersebut dan menjadi pengedar sabu-sabu.
“RA mendapatkan barangnya dari lapas,” kata Aditya.
Setiap kali mengambil barang untuk diedarkan, RA mendapatkan bayaran sebesar Rp 200 ribu. Uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Aksi RA kemudian diketahui oleh polisi. Ia pun ditangkap di depan sebuah swalayan di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Rabu (3/1/2024) silam.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A