Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tangkap 8 Tersangka Pengedar, Polres Malang Selidiki Jaringan Narkoba di Lapas

Redaksi by Redaksi
Februari 13, 2024 9:42 pm
in Hukum & Kriminal
Sejumlah tersangka pengedar di Polres Malang mengaku mendapatkan narkoba dari lapas.

Sejumlah tersangka pengedar di Polres Malang mengaku mendapatkan narkoba dari lapas. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menyelidiki dugaan adanya jaringan narkoba di lembaga permasyarakatan (lapas). Ini merupakan pengembangan dari penangkapan delapan tersangka pengedar di Kabupaten Malang. Sebagian pengedar yang telah ditangkap mengaku mendapatkan narkoba dari tahanan yang ada sejumlah lapas.

“Beberapa pengedar yang (ditangkap) ini mendapatkan barang mereka dari beberapa jaringan lapas. Masih kita dalami di mana jaringan lapas tersebut,” ujar Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana saat rilis pers di Mapolres Malang, Senin (12/2/2024).

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Baca Juga: Wujud Kepedulian, Polres Malang Santuni Puluhan Anak Yatim Setiap Jumat

Ia menegaskan bahwa jaringan ini terdiri dari tahanan lapas, bukan petugas yang berjaga di lapas. Diketahui dari keterangan salah satu tersangka, DAS (24) bahwa ia mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Bajul yang mengaku berada di Lapas Kabupaten Pamekasan. Akan tetapi, belum diketahui pasti apakah memang jaringan narkoba ini ada di sana.

Modus operandi yang dilakukan oleh jaringan ini adalah berkomunikasi dengan menggunakan ponsel. Mereka menggunakan akun fiktif di media sosial dan berkomunikasi dengan calon pengedar.

Setelah itu mereka menyerahkan barangnya dengan sistem ranjau. Tersangka DAS misalnya, ia diminta mengambil sabu-sabu seberat 10 gram di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional 2024, Jurnalis Polres Malang Gelar Lomba Cerdas Cermat untuk Polisi

“Jadi modusnya dikabari dari dalam (lapas). Diranjau atau diletakkan. Nanti mereka (tersangka) mengambil. Kemudian mereka juga yang akan menyebar barang-barang tersebut berdasarkan perintah dari tahanan dalam lapas ini,” ujar Aditya.

Seorang tersangka bernama RA (34) mengatakan awalnya ia mendapat sebuah pesan di media sosial Facebook dari seseorang yang tidak ia kenal. Ia kemudian tergiur dengan tawaran dari akun tersebut dan menjadi pengedar sabu-sabu.

“RA mendapatkan barangnya dari lapas,” kata Aditya.

Setiap kali mengambil barang untuk diedarkan, RA mendapatkan bayaran sebesar Rp 200 ribu. Uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Aksi RA kemudian diketahui oleh polisi. Ia pun ditangkap di depan sebuah swalayan di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Rabu (3/1/2024) silam.

 

Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangnarkobapengedarPolres Malang

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Ilustrasi serangan fajar di Kota Malang.

Bawaslu Kota Malang Belum Terima Laporan Serangan Fajar: Segera Lapor Jika Masyarakat Menemukan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.