Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tangkap 8 Tersangka Pengedar, Polres Malang Selidiki Jaringan Narkoba di Lapas

Redaksi by Redaksi
Februari 13, 2024 9:42 pm
in Hukum & Kriminal
Sejumlah tersangka pengedar di Polres Malang mengaku mendapatkan narkoba dari lapas.

Sejumlah tersangka pengedar di Polres Malang mengaku mendapatkan narkoba dari lapas. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menyelidiki dugaan adanya jaringan narkoba di lembaga permasyarakatan (lapas). Ini merupakan pengembangan dari penangkapan delapan tersangka pengedar di Kabupaten Malang. Sebagian pengedar yang telah ditangkap mengaku mendapatkan narkoba dari tahanan yang ada sejumlah lapas.

“Beberapa pengedar yang (ditangkap) ini mendapatkan barang mereka dari beberapa jaringan lapas. Masih kita dalami di mana jaringan lapas tersebut,” ujar Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana saat rilis pers di Mapolres Malang, Senin (12/2/2024).

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Baca Juga: Wujud Kepedulian, Polres Malang Santuni Puluhan Anak Yatim Setiap Jumat

Ia menegaskan bahwa jaringan ini terdiri dari tahanan lapas, bukan petugas yang berjaga di lapas. Diketahui dari keterangan salah satu tersangka, DAS (24) bahwa ia mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Bajul yang mengaku berada di Lapas Kabupaten Pamekasan. Akan tetapi, belum diketahui pasti apakah memang jaringan narkoba ini ada di sana.

Modus operandi yang dilakukan oleh jaringan ini adalah berkomunikasi dengan menggunakan ponsel. Mereka menggunakan akun fiktif di media sosial dan berkomunikasi dengan calon pengedar.

Setelah itu mereka menyerahkan barangnya dengan sistem ranjau. Tersangka DAS misalnya, ia diminta mengambil sabu-sabu seberat 10 gram di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional 2024, Jurnalis Polres Malang Gelar Lomba Cerdas Cermat untuk Polisi

“Jadi modusnya dikabari dari dalam (lapas). Diranjau atau diletakkan. Nanti mereka (tersangka) mengambil. Kemudian mereka juga yang akan menyebar barang-barang tersebut berdasarkan perintah dari tahanan dalam lapas ini,” ujar Aditya.

Seorang tersangka bernama RA (34) mengatakan awalnya ia mendapat sebuah pesan di media sosial Facebook dari seseorang yang tidak ia kenal. Ia kemudian tergiur dengan tawaran dari akun tersebut dan menjadi pengedar sabu-sabu.

“RA mendapatkan barangnya dari lapas,” kata Aditya.

Setiap kali mengambil barang untuk diedarkan, RA mendapatkan bayaran sebesar Rp 200 ribu. Uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Aksi RA kemudian diketahui oleh polisi. Ia pun ditangkap di depan sebuah swalayan di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Rabu (3/1/2024) silam.

 

Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangnarkobapengedarPolres Malang

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Ilustrasi serangan fajar di Kota Malang.

Bawaslu Kota Malang Belum Terima Laporan Serangan Fajar: Segera Lapor Jika Masyarakat Menemukan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.