Malang, Tugumalang.id – Seorang pedagang ayam asal Tumpang berinisial SP (37) membacok dua orang karyawan pedagang ayam lain di Pasar Madyopuro, Kota Malang, Sabtu (23/5/2026). Aksi pembacokan itu dipicu cekcok mulut saat pelaku membeli ceker ayam Rp 5 ribu menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, pelaku awalnya datang ke lapak korban untuk membeli ceker ayam seharga Rp 5 ribu. Saat itu, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras.
Cekcok Dipicu Pembelian Ceker Ayam
Menurut Aji, pelaku sempat melontarkan kalimat bernada emosi sambil memukul topi korban.
“Apa lihat-lihat, enggak boleh ya beli ceker Rp 5 ribu,” ujar pelaku saat itu.
Baca juga: Pria di Lawang Bacok Tetangga Usai Terprovokasi Isu Hoaks
Karyawan penjual ayam kemudian memberikan uang kembalian sebesar Rp 95 ribu kepada pelaku. Setelah menerima uang tersebut, pelaku sempat meninggalkan lokasi.
Namun, tak lama berselang, pelaku kembali ke lapak dengan membawa pisau pemotong ayam yang dibungkus kantong plastik. Situasi pun kembali memanas hingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban.
“Saat itu juga sempat terjadi cekcok mulut. Pelaku yang membawa pisau potong dibungkus plastik itu akhirnya membuka bungkusnya dan membacokan ke korban,” kata Aji, Senin (25/5/2026).
Dua Korban Terluka dan Lapak Dagangan Rusak
Dalam insiden tersebut, dua korban yakni FZ (22) dan TA (25) mengalami luka akibat sabetan pisau. Tidak hanya itu, pelaku juga mengobrak-abrik lapak ayam milik korban.
Meja dagangan, ayam jualan, hingga banner di lokasi dilaporkan rusak. Pelaku bahkan sempat melempar batako sebelum akhirnya melarikan diri dari pasar.
“Antara pelaku dengan korban ini memang ada sedikit persaingan bisnis. Mereka sama-sama pedagang ayam,” ujarnya.
Baca juga: Pemilik Kos di Kota Malang Dibacok Usai Tegur Penghuni Kos yang Bawa Tamu Pria
Selain faktor persaingan usaha, polisi menyebut aksi pembacokan itu juga dipicu emosi pelaku yang merasa tersinggung saat membeli ceker ayam Rp 5 ribu menggunakan uang pecahan besar.
Pelaku Residivis Kasus Pembacokan
Kapolsek Kedungkandang, Kompol M Roichan menambahkan, pelaku diketahui kerap membuat keributan saat mabuk minuman keras. Bahkan, SP tercatat sebagai residivis kasus pembacokan di wilayah Tumpang dan baru keluar dari penjara pada tahun 2026 ini.
“Hasil pemeriksaan kami, dia memang sering mencari gara-gara. Jadi mungkin pada saat itu memang lagi memuncak emosinya,” kata Roichan.
“Kondisi pelaku pada saat itu memang habis minum miras dan dia residivis kejahatan pembacokan juga di wilayah Tumpang. Dia baru keluar dari penjara tahun ini,” imbuhnya.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat tertidur di teras rumah warga kawasan Lesanpuro, Kota Malang. Saat ini, SP dijerat Pasal 466 ayat 2 UU No.1/2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























