Tugumalang.id – Otoritas Jasa Keuanhan (OJK) menetapkan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN, Malang berinisial GK sebagai tersangka dugaan kredit fiktif senilai Rp 14,8 miliar. OJK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu pada Kamis (2/7/2026).
OJK menyatakan telah menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang. Penyelesaian penyidikan itu diklaim menjadi upaya penegakan hukum untuk menjaga industri perbankan dan masyarakat.
“Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN,” tulis rilis resmi OJK, Jumat (3/7/2026).
Sebelumnya, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada JPU. Berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap (P21) pada 26 Juni 2026.
Baca Juga: Menilik Inovasi Pilah Sampah Jadi Tabungan Emas Pegadaian di Bank Sampah Karyoguno Kota Batu
Proses penyidikan itu berlangsung setelah penyidik OJK mendapat perlawanan dari tersangka. Mulai dari tak memenuhi panggilan pemeriksaan, melakukan percobaan melarikan diri hingga mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk praperadilan sebanyak 2 kali atas penetapan status tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan OJK, tersangka diduga melakukan beberapa perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan.
1. Tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp 5,8 miliar.
2. Melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp 600 juta.
Baca Juga: Upaya Prodi D3 Perbankan dan Keuangan Vokasi UMM Cetak Generasi Emas yang Unggul
3. Menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp 14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2024.
4. Tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp 7,8 miliar pada periode Maret 2020 sampai dengan tahun 2022.
Kini, tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau huruf b, Pasal 49 ayat 2 huruf b, dan atau Pasal 50A UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah UU No. 7/1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat 1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
Ancaman pidananya maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A























