Minggu, Oktober 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

M Sholeh by M Sholeh
Juli 4, 2026 4:25 pm
in Hukum & Kriminal
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

OJK tuntaskan penyidikan tersangka dugaan kredit fiktif di Malang (ist)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

READ ALSO

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Tugumalang.id – Otoritas Jasa Keuanhan (OJK) menetapkan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN, Malang berinisial GK sebagai tersangka dugaan kredit fiktif senilai Rp 14,8 miliar. OJK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu pada Kamis (2/7/2026).
OJK menyatakan telah menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang. Penyelesaian penyidikan itu diklaim menjadi upaya penegakan hukum untuk menjaga industri perbankan dan masyarakat.
“Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN,” tulis rilis resmi OJK, Jumat (3/7/2026).
Sebelumnya, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada JPU. Berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap (P21) pada 26 Juni 2026.

Baca Juga: Menilik Inovasi Pilah Sampah Jadi Tabungan Emas Pegadaian di Bank Sampah Karyoguno Kota Batu

Proses penyidikan itu berlangsung setelah penyidik OJK mendapat perlawanan dari tersangka. Mulai dari tak memenuhi panggilan pemeriksaan, melakukan percobaan melarikan diri hingga mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk praperadilan sebanyak 2 kali atas penetapan status tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan OJK, tersangka diduga melakukan beberapa perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan.
1. Tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp 5,8 miliar.
2. Melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp 600 juta.

Baca Juga: Upaya Prodi D3 Perbankan dan Keuangan Vokasi UMM Cetak Generasi Emas yang Unggul

3. Menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp 14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2024.
4. Tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp 7,8 miliar pada periode Maret 2020 sampai dengan tahun 2022.
Kini, tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau huruf b, Pasal 49 ayat 2 huruf b, dan atau Pasal 50A UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah UU No. 7/1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat 1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
Ancaman pidananya maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A
Tags: Bank di Malangkejari batukomisaris bankkredit fiktifOJKPT BPR DCN Malang

Related Posts

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

Senin, 28 Sep 2026
Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah
Hukum & Kriminal

Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Kota Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah

Sabtu, 26 Sep 2026
Next Post
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

BERITA POPULER

  • 3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.