Malang, Tugumalang.id – Polisi menangkap NJ (49), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, yang diduga menganiaya tetangganya sendiri pada 19 April 2026. Ia sempat menghilang usai kejadian.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di rumah MR (58), warga Desa Sumberejo. Saat itu, korban HP (23) tengah menunggu bongkar muat kelapa di rumah tersebut.
“Tersangka kemudian datang dan langsung mengamuk. Ia tiba-tiba mengambil kelapa dan memukulkannya ke arah korban hingga mengenai bagian dahi,” kata Budi, Rabu (12/8/2026).

Tak berhenti di situ, tersangka mengambil kelapa yang ada di teras rumah lalu melemparkannya ke arah korban dan saksi. Tersangka juga sempat melempar pecahan tembok, lalu mengambil kayu untuk mengejar dan memukul korban.
“Korban berusaha menghindari tersangka dengan berlari masuk ke dalam rumah. Tersangka kemudian mengejar korban hingga mengacak-acak isi rumah menggunakan kayu,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka. Sejumlah barang di rumah juga mengalami kerusakan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gedangan.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Truk Ugal-ugalan di Pujon hingga Viral Aniaya Warga dengan Palu
Usai kejadian, NJ sempat menghilang dan keberadaannya tidak diketahui polisi. Penyidik terus melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa terlapor telah pulang ke rumahnya di wilayah Gedangan.
“Setelah beberapa bulan, petugas mendapatkan informasi keberadaan terlapor,” ujar Budi.
Pada Senin (10/8/2026), petugas Polsek Gedangan bersama anggota mendatangi lokasi dan mengamankan NJ. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Gedangan untuk menjalani pemeriksaan.
Budi menyebut pihaknya masih mendalami motif penganiayaan tersebut. Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi itu diduga dipicu kesalahpahaman antara tersangka dan korban terkait tuduhan terhadap anak tersangka.
“Motifnya masih kami dalami. Sementara diduga karena adanya kesalahpahaman antara tersangka dan korban,” jelas Budi.
Baca juga: Orang Tak Dikenal Aniaya Warga Turen Saat Nonton Bantengan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kayu balok yang digunakan untuk memukul korban serta tiga batok kelapa yang digunakan untuk melempar korban dan merusak barang.
Selain itu, polisi menyita lima pecahan kaca dan perabot rumah tangga yang rusak akibat kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara 2,5 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


























