Sabtu, Oktober 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Aisyah Nawangsari Putri by Aisyah Nawangsari Putri
September 19, 2026 3:15 pm
in Hukum & Kriminal
Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial MT (46) diamankan polisi setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban mengenal MT melalui media sosial Facebook. Korban kemudian dijanjikan pekerjaan di sebuah koperasi di Kepanjen oleh tersangka.

READ ALSO

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan, tersangka menjemput korban dari rumah menggunakan sepeda motor. Tersangka membawa korban ke rumahnya dengan dalih hendak berganti kendaraan.

“Korban awalnya mengenal tersangka melalui media sosial Facebook. Kemudian korban dijemput dan diajak ke rumah tersangka dengan alasan akan berganti kendaraan,” kata Yulistiana, Sabtu (19/9/2026).

Baca juga: Cak Dur Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang

Korban selanjutnya dibawa ke sebuah rumah kosong di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur. Setibanya di lokasi, korban diminta menunggu di ruang tamu karena tersangka mengaku hendak mengambil atau menyiapkan kendaraan.

Namun, tersangka kemudian mengungkapkan bahwa dirinya tidak berniat mencarikan pekerjaan untuk korban. Kepada korban, tersangka justru mengaku hendak melakukan hubungan seksual dengan korban.

Korban menolak ajakan tersebut. Usai mendapat penolakan, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan memukul dan mencekik korban.

Tersangka juga mengancam korban menggunakan celurit dan mengikat kedua tangan korban menggunakan tali. Korban terus melakukan perlawanan, tetapi tersangka tetap mencoba melakukan hubungan seksual dengan korban.

“Korban melakukan perlawanan. Tersangka tetap berusaha melakukan perbuatan seksual terhadap korban,” ujar Yulistiana.

Korban akhirnya berhasil lepas dari tersangka, membuka pintu, keluar rumah, dan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar mendengar teriakan korban, namun tersangka melarikan diri dari lokasi.

Sebelum kabur, tersangka diduga mengambil ponsel milik korban yang berada di ruang tamu.

Baca juga: Dinsos Kota Malang Dampingi Anak 3 Tahun Korban Penganiayaan

Polisi menindaklanjuti laporan korban dengan memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi lalu melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga Jombang. Tersangka berhasil diamankan pada Kamis (17/9/2026).

“Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan,” kata Yulistiana.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, tali sepanjang sekitar empat meter, celurit, palu, serta ponsel milik korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 117 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) serta Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yulistiana mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang diperoleh melalui media sosial, khususnya dari orang yang baru dikenal.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan dari orang yang belum dikenal. Pastikan informasi pekerjaan dan identitas pihak yang menawarkan sebelum memenuhi ajakan bertemu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana. Masyarakat dapat mendatangi kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Call Center 110.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran dari orang yang belum dikenal, terutama melalui media sosial. Jika menemukan hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Budiono.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

redaktur: jatmiko

Tags: banturfacebookJombangkabupaten malangpenganiayaanpercobaan pemerkosaanPolres Malangtawaran pekerjaantindak pidana

Related Posts

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
Fakultas Teknik Unisma Tembus Kelas Dunia Lewat Program Diaspora Berdampak

Fakultas Teknik Unisma Tembus Kelas Dunia Lewat Program Diaspora Berdampak

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.