Sabtu, September 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Aisyah Nawangsari Putri by Aisyah Nawangsari Putri
September 19, 2026 3:15 pm
in Hukum & Kriminal
Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial MT (46) diamankan polisi setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban mengenal MT melalui media sosial Facebook. Korban kemudian dijanjikan pekerjaan di sebuah koperasi di Kepanjen oleh tersangka.

READ ALSO

Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas

Polisi Ungkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kota Malang, Sempat Mabuk Bareng

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan, tersangka menjemput korban dari rumah menggunakan sepeda motor. Tersangka membawa korban ke rumahnya dengan dalih hendak berganti kendaraan.

“Korban awalnya mengenal tersangka melalui media sosial Facebook. Kemudian korban dijemput dan diajak ke rumah tersangka dengan alasan akan berganti kendaraan,” kata Yulistiana, Sabtu (19/9/2026).

Baca juga: Cak Dur Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang

Korban selanjutnya dibawa ke sebuah rumah kosong di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur. Setibanya di lokasi, korban diminta menunggu di ruang tamu karena tersangka mengaku hendak mengambil atau menyiapkan kendaraan.

Namun, tersangka kemudian mengungkapkan bahwa dirinya tidak berniat mencarikan pekerjaan untuk korban. Kepada korban, tersangka justru mengaku hendak melakukan hubungan seksual dengan korban.

Korban menolak ajakan tersebut. Usai mendapat penolakan, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan memukul dan mencekik korban.

Tersangka juga mengancam korban menggunakan celurit dan mengikat kedua tangan korban menggunakan tali. Korban terus melakukan perlawanan, tetapi tersangka tetap mencoba melakukan hubungan seksual dengan korban.

“Korban melakukan perlawanan. Tersangka tetap berusaha melakukan perbuatan seksual terhadap korban,” ujar Yulistiana.

Korban akhirnya berhasil lepas dari tersangka, membuka pintu, keluar rumah, dan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar mendengar teriakan korban, namun tersangka melarikan diri dari lokasi.

Sebelum kabur, tersangka diduga mengambil ponsel milik korban yang berada di ruang tamu.

Baca juga: Dinsos Kota Malang Dampingi Anak 3 Tahun Korban Penganiayaan

Polisi menindaklanjuti laporan korban dengan memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi lalu melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga Jombang. Tersangka berhasil diamankan pada Kamis (17/9/2026).

“Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan,” kata Yulistiana.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, tali sepanjang sekitar empat meter, celurit, palu, serta ponsel milik korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 117 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) serta Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yulistiana mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang diperoleh melalui media sosial, khususnya dari orang yang baru dikenal.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan dari orang yang belum dikenal. Pastikan informasi pekerjaan dan identitas pihak yang menawarkan sebelum memenuhi ajakan bertemu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana. Masyarakat dapat mendatangi kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Call Center 110.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran dari orang yang belum dikenal, terutama melalui media sosial. Jika menemukan hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Budiono.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

redaktur: jatmiko

Tags: banturfacebookJombangkabupaten malangpenganiayaanpercobaan pemerkosaanPolres Malangtawaran pekerjaantindak pidana

Related Posts

Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas

Jumat, 18 Sep 2026
Polisi Ungkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kota Malang, Sempat Mabuk Bareng
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kota Malang, Sempat Mabuk Bareng

Kamis, 17 Sep 2026
Mahasiswi di Malang Diduga Dilecehkan Pengendara Motor, Terekam CCTV
Hukum & Kriminal

Mahasiswi di Malang Diduga Dilecehkan Pengendara Motor, Terekam CCTV

Rabu, 16 Sep 2026
Cak Dur Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang
Hukum & Kriminal

Cak Dur Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang

Rabu, 16 Sep 2026
Kejari Kabupaten Malang Periksa 32 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Periksa 32 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

Selasa, 15 Sep 2026
Kematian Mahasiswa UB di Sungai Celumprit, Polisi Periksa 49 Saksi
Hukum & Kriminal

Kematian Mahasiswa UB di Sungai Celumprit, Polisi Periksa 49 Saksi

Senin, 14 Sep 2026
Next Post
Fakultas Teknik Unisma Tembus Kelas Dunia Lewat Program Diaspora Berdampak

Fakultas Teknik Unisma Tembus Kelas Dunia Lewat Program Diaspora Berdampak

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.