Selasa, Oktober 6, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati

M Sholeh by M Sholeh
September 23, 2026 6:03 pm
in Hukum & Kriminal
Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati

Pembacaan vonis kasus pembunuhan mahasiswi UMM (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Mantan polisi Agus Muhammad Saleman divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (23/9/2026). Agus dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang juga merupakan adik iparnya.

Selain Agus, terdakwa Suyitno yang turut membantu aksi tersebut divonis 20 tahun penjara. Agus dan Suyitno dihadirkan langsung di ruang sidang dengan pengawalan ketat.

READ ALSO

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi menyatakan Agus dan Suyitno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 juncto Pasal 20 Huruf c KUHP.

Juru Bicara PN Malang Moch Isa Nazaruddin menjelaskan, vonis tersebut disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa. Agus yang merupakan kakak ipar korban berperan sebagai otak utama pembunuhan. Sementara Suyitno terbukti membantu aksi kejahatan Agus.

“Sesuai dengan amar putusan, yang dijatuhi hukuman mati adalah pelaku utama atau yang memiliki inisiatif dan kuasa untuk memerintah pelaku lainnya. Vonis yang dijatuhkan ini sudah sesuai dengan fakta hukum berdasarkan pemeriksaan saksi, keterangan terdakwa sendiri dan barang bukti,” ungkapnya.

Baca juga: UMM Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswi di Pasuruan ke Polisi

Ia menegaskan, seluruh poin pertimbangan dalam amar putusan majelis hakim mengacu pada rangkuman yang utuh dari rangkaian fakta hukum yang digali selama persidangan.

“Jadi tidak ada fakta yang tiba-tiba muncul dalam putusan tanpa adanya pemeriksaan atau pembuktian di persidangan.”

Sebelumnya, kasus pembunuhan itu terkuak setelah ditemukan mayat perempuan di tepi sungai wilayah Kecamatan Wonorejo, Pasuruan, pada 16 Desember 2025. Mayat tersebut ternyata merupakan mahasiswi UMM asal Probolinggo, Faradila Amalia Najwa (23).

Baca juga: Dinilai Lamban, BEM UMM Desak Polda Jatim Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM

Polda Jatim kemudian meringkus Agus pada 17 Desember 2025. Saat itu, Agus tercatat sebagai anggota Polres Probolinggo. Hasil pengembangan juga menjerat rekan Agus, Suyitno, hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan tersebut.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

redaktur: jatmiko

Tags: Agus Muhammad SalemanHeadlineMahasiswi UMMpasuruanpembunuhan berencanapembunuhan mahasiswi UMMPN MalangSuyitnoUniversitas Muhammadiyah Malangvonis mati

Related Posts

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Next Post
Wali Kota Malang Buka Suara Soal Kedatangan KPK di Gedung DPRD

Wali Kota Malang Buka Suara Soal Kedatangan KPK di Gedung DPRD

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.