Malang, Tugumalang.id – Mantan polisi Agus Muhammad Saleman divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (23/9/2026). Agus dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang juga merupakan adik iparnya.
Selain Agus, terdakwa Suyitno yang turut membantu aksi tersebut divonis 20 tahun penjara. Agus dan Suyitno dihadirkan langsung di ruang sidang dengan pengawalan ketat.
Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi menyatakan Agus dan Suyitno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 juncto Pasal 20 Huruf c KUHP.
Juru Bicara PN Malang Moch Isa Nazaruddin menjelaskan, vonis tersebut disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa. Agus yang merupakan kakak ipar korban berperan sebagai otak utama pembunuhan. Sementara Suyitno terbukti membantu aksi kejahatan Agus.
“Sesuai dengan amar putusan, yang dijatuhi hukuman mati adalah pelaku utama atau yang memiliki inisiatif dan kuasa untuk memerintah pelaku lainnya. Vonis yang dijatuhkan ini sudah sesuai dengan fakta hukum berdasarkan pemeriksaan saksi, keterangan terdakwa sendiri dan barang bukti,” ungkapnya.
Baca juga: UMM Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswi di Pasuruan ke Polisi
Ia menegaskan, seluruh poin pertimbangan dalam amar putusan majelis hakim mengacu pada rangkuman yang utuh dari rangkaian fakta hukum yang digali selama persidangan.
“Jadi tidak ada fakta yang tiba-tiba muncul dalam putusan tanpa adanya pemeriksaan atau pembuktian di persidangan.”
Sebelumnya, kasus pembunuhan itu terkuak setelah ditemukan mayat perempuan di tepi sungai wilayah Kecamatan Wonorejo, Pasuruan, pada 16 Desember 2025. Mayat tersebut ternyata merupakan mahasiswi UMM asal Probolinggo, Faradila Amalia Najwa (23).
Baca juga: Dinilai Lamban, BEM UMM Desak Polda Jatim Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM
Polda Jatim kemudian meringkus Agus pada 17 Desember 2025. Saat itu, Agus tercatat sebagai anggota Polres Probolinggo. Hasil pengembangan juga menjerat rekan Agus, Suyitno, hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan tersebut.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko






























