MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengungkap 29 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Malang. Pengungkapan dilakukan dalam waktu 40 hari, yakni sejak 1 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024.
Dari 29 kasus tersebut, polisi berhasil menangkap delapan tersangka pencurian dan dua tersangka penadah. Sebanyak 22 unit sepeda motor, satu mobil, satu unit mesin speedboat tempel, mesin gerinda, dan kunci T juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Delapan tersangka pencurian tersebut di antaranya adalah Ubaidillah (19), warga Kecamatan Wagir yang melakukan pencurian di 14 TKP. Kemudian Slamet (44), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang melakukan pencurian di 12 TKP di wilayah Kecamatan Dampit.
Baca Juga: Waspada Curanmor Kota Batu! Sepekan 2 Motor Lenyap
Tersangka pencurian lainnya melakukan pencurian di satu TKP yaitu Saat (48), Ropii (27), Fathul Rohman (33), Fathur Rozi (34), Suprin (48), dan Samsul Arifin (45). Sementara tersangka penadah adalah Witono (28) dan Suyadi (67). Semua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan di halaman Mapolres Malang pada Sabtu (10/2/2024).
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengungkap modus operandi yang dilakukan para tersangka cukup beragam. Modus yang paling banyak digunakan masih dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Modus ini juga dilakukan salah satu tersangka untuk melakukan pencurian mobil Toyota Kijang Super di wilayah Gondanglegi.
“Mereka berkeliling. Kemudian ketika mendapatkan target yang memungkinkan, mereka melakukan upaya paksa dengan cara merusak kendaraan menggunakan kunci letter T,” kata Imam.
Modus operandi lainnya adalah dengan berpura-pura menolong korban kecelakaan, kemudian membawa kendaraan milik korban. Modus ini dilakukan oleh tersangka Saat.
“Tersangka berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas. Ketika sudah ditolong, sepeda motor milik korban dibawa kabur,” jelas Imam.
Selain sepeda motor dan mobil, satu mesin speedboat tempel merek Yamaha Enduro juga turut dicuri. Pencurian mesin speedboat ini dilakukan oleh tersangka Suprin dan Samsul Arifin di rumah korban yang tidak terkunci.
Baca Juga: Buron 7 Bulan, Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Berjualan Durian
Rata-rata tersangka mengaku melakukan pencurian karena desakan faktor ekonomi. Salah seorang tersangka, Slamet mengaku melakukan pencurian karena ia tidak bekerja dan mengidap penyakit komplikasi.
“Uangnya saya buat makan,” ujarnya kepada awak media.
Semua tersangka pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun pidana penjara. Sementara tersangka penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri