MALANG, Tugumalang.id – Polisi berhasil menangkap tersangka curanmor yang telah buron sejak tujuh bulan lalu. Tersangka berisinial JR (41) ini ditangkap saat berjualan durian pada Rabu (20/9/2023) di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Kami berhasil mengamankan tersangka kasus curanmor saat sedang berjualan durian di wilayah Kota Malang,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Jumat (22/9/2023).
Tersangka merupakan warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Ia kedapatan mencuri satu unit sepeda motor di desa asalnya tersebut pada 7 Oktober 2021. Namun, peristiwa ini baru dilaporkan oleh korban ke Polsek Sumbermanjing Wetan pada 27 Februari 2023 lalu.
Taufik menjelaskan bahwa sepeda motor yang dicuri tersangka merupaan milik Hari Sunanto (31) yang juga merupakan warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Ia melapor kepada Polsek Sumbermanjing Wetan bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya yang diparkir di teras rumah hilang.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Wagir, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
“Melalui penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka curanmor. Namun tersangka selalu berhasil menghindari penangkapan. Kemudian kami memasukkannya dalam daftar pencarian orang,” kata Taufik.
Beberapa waktu lalu, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka dan menyergapnya saat berjualan durian. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil sepeda motor korban yang saat itu tidak dikunci stir. Sepeda motor tersebut saat ini telah diamankan sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerart Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Tersangka kini telah ditahan di sel tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan,” pungkas Taufik.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko